Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Tim Penasihat Hukum Optimis Bebas
Utama

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Tim Penasihat Hukum Optimis Bebas

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim berani mengambil putusan bebas apabila memang terdakwa dinilai tidak bersalah.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Tim penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir. Foto: HAN
Tim penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir. Foto: HAN

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, optimistis kliennya akan divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook meski jaksa penuntut umum menuntut pidana 18 tahun penjara. Ia menilai tuntutan jaksa tidak memiliki unsur kausalitas karena tidak ada hubungan antara kebijakan yang dibuat Nadiem dengan dugaan kerugian negara dalam pengadaan Chromebook.

“Tuntutan tersebut tidak lagi menggunakan rasionalitas dan logika hukum,” kata Ari kepada wartawan sesuai konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5).

Ia juga menanggapi putusan terhadap Konsultan Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief atau Ibam, yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara yang sama. Menurut Ari, putusan terhadap Ibam belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dijadikan acuan yang mengikat dalam perkara Nadiem.

Baca Juga:

Adapun putusan terhadap Ibam masih dalam proses hukum karena masih terbuka upaya banding dan kasasi. Oleh karena itu, menurut dia, putusan tersebut belum menjadi ketentuan yang wajib diikuti majelis hakim dalam perkara lain.

“Putusan Ibam ini masih dalam proses. Sehingga dia masih ada upaya banding dan upaya kasasi. Jadi apa yang diputuskan hakim dalam kasusnya Ibam belum menjadi satu ketentuan yang harus diikuti dalam putusan-putusan yang lainnya,” katanya.

Ia menegaskan tim kuasa hukum tetap optimistis Nadiem dapat memperoleh putusan bebas. Bahkan, menurut Ari, apabila Nadiem dibebaskan, hal itu justru dapat menjadi bahan bagi Ibam untuk mengajukan pembelaan di tingkat banding.

“Dalam kasusnya Nadiem kita masih optimistis bahwa bisa mendapatkan putusan bebas. Lalu kalau ada pertanyaan, apakah nanti akan jadi pertentangan dengan kasus putusannya Ibam? Tidak, justru tidak ada pertentangan,” ujar Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm itu.

“Dengan putusan Nadiem nanti insya Allah bisa bebas maka itu bisa dijadikan bahan buat Ibam untuk melakukan banding, supaya Ibam juga bisa bebas di tingkat banding,” sambung Ari.

Selain itu, Ari juga menyinggung persoalan kepastian hukum dalam penanganan perkara di Indonesia. Menurut dia, saat ini banyak perkara hukum yang pada akhirnya dikoreksi oleh pemerintah maupun DPR. Ia menilai, majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan melalui putusan dalam perkara tersebut.

“Jadi saat ini adalah kesempatan bagi majelis hakim untuk menyelamatkan negara ini dari ketidakpastian hukum,” tuturnya.

Menurut Ari, respons publik terhadap perkara Nadiem muncul dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bukan semata opini. Ia juga meminta majelis hakim berani mengambil putusan bebas apabila memang terdakwa dinilai tidak bersalah. Ari mencontohkan putusan bebas yang pernah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus Sritex.

“Jangan mengulang kesalahan. Pengadilan Tipikor Semarang kemarin berani membebaskan terdakwa yang memang tidak bersalah. Nah sekarang seharusnya majelis hakim ini berani,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Nadiem lainnya, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan seluruh alat bukti akan dipaparkan secara rinci dalam nota pembelaan atau pledoi agar dipahami secara utuh oleh majelis hakim. Menurut dia, langkah tersebut penting agar majelis hakim tidak keliru dalam menilai maupun mengutip alat bukti selama persidangan.

Apabila majelis hakim mempertimbangkan aspek legalitas, formalitas, dan kebenaran material secara objektif, kata dia, maka putusan yang tepat adalah membebaskan Nadiem.

“Kerugian negara sudah jelas tidak memiliki alat bukti yang memenuhi unsur formalitas. Kemudian juga tidak ada korelasi antara tindakan Pak Nadiem dengan kemahalan Chromebook,” ujarnya.

Dodi juga menyinggung keberlakuan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur bahwa perkara yang berkaitan dengan aturan sektoral harus lebih dahulu diperiksa melalui mekanisme hukum sektoral. Menurutnya, tindakan Nadiem dalam perkara tersebut berkaitan dengan penerbitan peraturan menteri sehingga seharusnya lebih dahulu diuji berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Oleh karena itu, Dodi menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara tersebut. “Maka sidang ini sebenarnya sidang yang tidak ada kewenangannya. Maka pengadilan harus memutus bebas,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak berujung pada miscarriage of justice atau kekeliruan dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai Ibam ini dihukum karena akan terjadi yang namanya miscarriage of justice,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menghukum Nadiem Makarim selaku Mendikbud periode 2019-2021 dan Mendikbud Ristek periode 2021-2024 dengan pidana penjara selama 18 tahun. Nadiem juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info