Tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim resmi mengirimkan surat laporan terhadap lima hakim anggota majelis yang memeriksa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke sejumlah lembaga pengawas peradilan. Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR RI.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran prinsip equality of arms atau asas keseimbangan dalam persidangan, yakni kesetaraan hak antara jaksa penuntut umum dan terdakwa.
Ia menilai dalam praktik persidangan perkara ini, terjadi ketimpangan yang sangat mendasar. Hal tersebut terlihat dari perbedaan kesempatan yang diberikan kepada jaksa dan tim kuasa hukum dalam menghadirkan saksi maupun ahli.
Baca Juga:
- Permasalahan Dugaan Korupsi Chromebook di Pemeriksaan 12 Jam Nadiem Makarim
- KPPU Bantah Terlibat dalam Konsultasi Pengadaan Chromebook Era Nadiem Makarim
“Jaksa menghadirkan hampir 55 saksi serta tujuh ahli. Sementara kami baru menghadirkan 12 saksi dan satu ahli,” ungkap Ari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).
Tidak hanya dari jumlah saksi, Ari juga menyoroti perbedaan waktu yang diberikan. Menurutnya, jaksa memperoleh waktu sekitar 53 hari kerja untuk menghadirkan saksi dan ahli, sementara pihaknya hanya diberi waktu enam hari kerja.
“Dari sisi klaster saksi, jaksa diberikan kesempatan hingga 12 klaster, sementara kami baru tiga klaster. Ini jelas menunjukkan ketimpangan yang sangat prinsipil,” tegas Ari.
















