Pengadilan Tipikor Gunakan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim
Terbaru

Pengadilan Tipikor Gunakan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Peraturan yang baru berlaku harus lebih menguntungkan Terdakwa.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1). Foto: Tangkapan layar YouTube
Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1). Foto: Tangkapan layar YouTube

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam mengadili perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, awalnya mengonfirmasi penggunaan dasar hukum ini kepada terdakwa dan penasihat hukumnya. Hakim menilai perkara ini unik karena dilimpahkan pada 9 Desember 2025, namun sidang pembacaan dakwaan baru bisa terlaksana pada 5 Januari 2026, tepat setelah KUHP dan KUHAP baru dinyatakan berlaku.

"Ini ada masa peralihan. Sebagaimana kita ketahui, KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Perkara saudara dilimpahkan 9 Desember 2025, sebelum aturan baru berlaku. Namun, karena agenda sidang sebelumnya tertunda dan baru terlaksana hari ini, maka kita sudah memasuki masa berlakunya aturan baru," ujar Hakim Purwanto di ruang sidang, Senin (5/1).

Baca juga:

Menanggapi hal itu, Ari Yusuf Amir selaku penasihat hukum Nadiem, menyatakan tidak keberatan menggunakan aturan baru tersebut. Ia menekankan bahwa pihaknya mengikuti asas hukum yang memberikan keuntungan bagi terdakwa.

"Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa," kata Ari.

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung juga menyepakati penggunaan hukum acara baru. Meski substansi pidana materiil tetap merujuk pada UU Pemberantasan Tipikor karena locus dan tempus delicti terjadi di masa UU lama, namun untuk hukum formil (acara), jaksa sepakat menggunakan KUHAP baru.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info