Hakim Konstitusi pada dasarnya hanya manusia biasa meski diberi mandat super penting untuk menafsirkan hukum tertinggi negara yaitu konstitusi. Oleh karena itu, perlu ada alat ukur untuk menilai proporsionalitas upaya mereka bekerja melakukan penalaran hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pengujian metodologis ini dilakukan karena keresahan Peneliti yang diakibatkan oleh tiadanya suatu upaya hukum untuk mengevaluasi proses penalaran konstitusional dari hakim konstitusi,” demikian Muhamad Dzadit Taqwa mengawali laporan riset disertasinya yang dipertahankan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Selasa (6/1/2026) lalu. Dzadit menggugat prosedur penafsiran konstitusi yang dipraktikkan MK selama ini. Hasil risetnya sukses membawanya meraih predikat kelulusan summa cum laude dari FHUI.
Dosen muda ini curiga hakim konstitusi menggunakan suatu proses penalaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara kuat atau bahkan hanya sekadar mengikuti preferensi subjektifnya tanpa adanya suatu metode penalaran. “Hakim konstitusi dapat mengulangi kecacatan metode seperti demikian tanpa adanya proses evaluatif,” katanya dalam naskah disertasi.
Baca juga:
- Ini 14 Putusan Penting MK Sepanjang 2025, dari Presidential Threshold hingga Perlindungan Hak Warga Negara
- Perpanjang Masa Tugas MKMK, Suhartoyo Tekankan Pentingnya Integritas Hakim
- Kualitas Negara Hukum Ditentukan Integritas Hakim dan Cara Publik Membaca Putusan Secara Utuh
Riset disertasi Dzadit berupaya mengevaluasi sekaligus memberi saran akademik dengan harapan ada kejelasan langkah perbaikan cara kerja MK. Alat uji yang digunakan untuk membuktikan keresahannya adalah “Tes Proporsionalitas”. Ia membedah penalaran hakim konstitusi dalam sampel 27 putusan pengujian konstitusionalitas atas suatu undang-undang yang dikategorikan landmark ‘monumental’ oleh MK dalam bidang hak/kebebasan sipil dan politik. Tes ini terdiri dari empat tahapan berurutan yaitu (1) uji legitimasi tujuan, (2) uji koneksi rasional, (3) uji kemestian, dan (4) uji penyeimbangan. Dzadit menggunakan teori tes proporsionalitas ala Aharon Barak, pakar hukum kenamaan asal Yerusalem. Barak dikenal antara lain dengan karyanya yang berjudul The Judge in a Democracy terkait hakim konstitusi sebagai penjaga demokrasi.
Dzadit lulus sebagai doktor ke-341 yang dihasilkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan doktor pertama yang lulus dari FHUI pada tahun 2026. Dosen FHUI bidang studi dasar-dasar Ilmu hukum ini memberi judul penelitian disertasinya Uji Metodologis atas Proses Penalaran Hakim Konstitusi dalam Putusan Landmark Pengujian Undang-Undang terkait Hak/Kebebasan Sipil & Politik: Tes Proporsionalitas sebagai Alat Uji.
Kiri ke kanan: Pakar Filsafat Hukum Universitas Indonesia Dr. E. Fernando M. Manullang (promotor), Muhamad Dzadit Taqwa, dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti, Ph.D. (kopromotor) dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Dzadit di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Selasa (6/1/2026). Foto: Istimewa
















