Nama Pasaran Yang Tak Laku di Pengadilan
Utama

Nama Pasaran Yang Tak Laku di Pengadilan

Saksi yang kebetulan artis tidak direken keterangannya lantaran nama beken dia berlainan dengan yang tertoreh di Kartu Tanda Penduduk. Haruskah nama beken artis dilegalkan?

NNC/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Meski berasa kesal, kesaksiannya di depan Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Sulthoni mesti dihentikan saat Kuasa Hukum perusahaan label mempermasalahkan perbedaan nama Tito di KTP. Sebelumnya, Kuasa hukum YKCI Irwan H Siregar sempat melontarkan sejumlah pertanyaan tanpa dipersoalkan Majelis Hakim.

 

Namun, ketika Otto Hasibuan—kuasa hukum perusahaan rekaman—diberi kesempatan bertanya oleh majelis, kesaksian Tito dianggap angin lalu lantaran ada perbedaan nama itu. Otto menganggap kesaksian Tito di persidangan tidak relevan. Saksi yang dihadirkan ini bukan Tito, namanya M Taufik Hidayat, ujarnya.

 

Selain meragukan keaslian Tito, lebih jauh Otto juga meminta Tito membuktikan bahwa lagu Kaulah Segalanya benar-benar ciptaan M Taufik Hidayat alias Tito Soemarsono. Terang saja Tito kebingungan. Anda yang mendalilkan sebagai pencipta lagu itu, Anda yang harus membuktikan, apakah benar saudara M Taufik Hidayat ini benar-benar menciptakan lagu 'Kaulah Segalanya' itu, tantang Otto sambil meminta majelis hakim menghentikan pemeriksaan saksi.

 

Sulthoni pun turut mempertanyakan perbedaan nama itu. Kontan Tito tambah kebingungan. Saya ada kaset, CD, VCD-nya, jelas Tito yang ditanggapi Sulthoni dengan datar. Sialnya, semua nama yang tertera dalam rekaman itu menggunakan nama Tito Soemarsono, tak satu pun yang menyebut nama M Taufik Hidayat.

 

Anda tidak bisa membuktikan lagu ciptaan anda hanya dari hasil rekaman saja, kata Sulthoni. Tapi Tito bersikeras, nama Tito Soemarsono memang sejak dulu melekat pada dirinya, terutama ketika dirinya mulai naik daun. Tito menjelaskan, dalam dunia artis, nama panggung atau nama tenar memang acapkali berbeda dengan nama bawaan lahir alias nama pemberian orangtua.

 

Tapi Ketua Majelis berpandangan lain. Menurutnya dua nama berbeda yang menunjuk pada satu orang harus dibuktikan dengan ketetapan pengadilan. Pendapat hakim ini terang saja tambah membuat Tito bingung. Kalau bikin ketetapan pengadilan juga gue buat apa. Semua tahu Tito itu gue, yang ciptain lagu Kaulah Segalanya itu ini nih orangnya, celetuk Tito seusai sidang sambil mengarahkan jempol ke bagian dadanya.

 

Menanggapi persoalan itu, kuasa Hukum YKCI hendak melengkapi bukti Tito agar bisa meneruskan kesaksian pada sidang yang bakal digelar Kamis (14/2) pekan depan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: