Nama Pasaran Yang Tak Laku di Pengadilan
Utama

Nama Pasaran Yang Tak Laku di Pengadilan

Saksi yang kebetulan artis tidak direken keterangannya lantaran nama beken dia berlainan dengan yang tertoreh di Kartu Tanda Penduduk. Haruskah nama beken artis dilegalkan?

NNC/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Legal dan Alias

Dihubungi terpisah, Selasa (5/2), advokat yang juga pengamat entertainment law Dedy Kurniadi mengatakan, penggunaan nama di kalangan artis memang biasa dilakukan. Orang lebih mengenal Sam Bimbo, misalnya. Padahal nama yang sebenarnya adalah Samsudin. Atau Inul Daratista si Goyang Ngebor yang bernama asli Ainur Rokhimah. Para pencipta lagu, bahkan sastrawan, sangat biasa menggunakan nama yang berlainan dengan nama aslinya. Nama-nama semacam itu disebut sebagai nama pencipta.

 

Hal ini juga diakui maestro Jazz Ireng Maulana. Ini sangat aneh, padahal itu hal yang biasa di dunia artis, ujarnya dari saluran telepon genggam. Ia menceritakan, saat masih kecil Ireng yang bernama asli Eugene Lodewijk Willem Maulana ini sering sakit-sakitan. Lantaran kepercayaan yang diyakini orangtua asuhnya, nama Eugene pun diubah menjadi Ireng biar bisa sehat bugar.

 

Ireng memperbandingkan, pada kasus-kasus tertentu seperti terorisme atau semacamnya, nama alias seringkali digunakan dan sama sekali tidak dipersoalkan. Misalnya nama Djoko Pitono alias Amar Usman alias Muktamar alias Dulmatin, tersangka otak peristiwa Bom Bali 2002.

 

Nama pencipta memang tak selamanya sama dengan ‘nama legal'. Menurut Dedy, ketika memberikan kuasa atau menandatangani kontrak musik, yang dipakai adalah nama legal. Dalam urusan hukum, yang dipakai mestinya nama legal, kata Dedy.

 

Ia mengkhawatirkan penggunaan ‘nama pencipta' dalam memberikan kuasa kepada atau melakukan perbuatan hukum dengan YKCI. Karena administrasi YKCI yang kurang cermat, ada kemungkinan hal itu jadi persoalan di ranah hukum seperti pada kasus Tito di PN Jaksel. Sepengetahuan Dedy, di Negara Paman Sam pun kalangan artis selalu menggunakan nama legal kalau sudah menyangkut urusan hukum seperti teken kontrak.

 

Namun demikian, menurut Ireng, nama beken Ireng Maulana pun sering ia gunakan dalam pembuatan kontrak-kontrak pentas. Padahal nama yang tertera di KTP masih tetap ELW Maulana. Tito pun demikian. Untuk urusan kontrak musik dan panggung dia memakai nama beken, tapi untuk urusan KTP, ijazah pendidikan,  masih tercantum nama M Taufik Hidayat. Sayang, ujar Ireng, Nama asli Tito lain sekali, panggilannya tidak ada yang nyerempet nama aslinya sama sekali.

 

Untuk mengatasi hal itu, menurut Dedy sebetulnya mudah saja. Misalkan dengan membubuhi nama alias setelah nama asli. Dalam sebuah kontrak misalnya, bisa dituliskan M Taufik Hidayat alias Tito Soemarsono. Beres sudah.
Tags: