Namanya Ada di Transkrip Rekaman, MKD Diminta Panggil Menkopolhukam
Utama

Namanya Ada di Transkrip Rekaman, MKD Diminta Panggil Menkopolhukam

MKD dalam memproses laporan Sudirman Said mesti mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: dpr.go.id

Transkrip rekaman yang beredar di publik menyebut nama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan, selain Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Reza Chalid dalam kasus mafia Freeport.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menyelidiki kebenaran laporan Menteri ESDM Sudirman Said, diminta mengundang pihak terkait untuk membongkar dugaan pelanggaran etik anggota dewan. “Bisa saja begitu (memanggil Menkopulhukam Luhut Binsar Pandjaitan, red), dan itu kan mengenai materi, kita tidak tahu seperti apa,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Rabu (18/11).

Menurutnya, pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait dapat dilakukan sepanjang MKD memutuskan kasus tersebut dapat ditindaklanjuti. Namun jika tidak, bakal terdapat persoalan hukum baru yakni dugaan pencemaran nama baik. MKD memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan laporan Sudirman Said dapat dilanjutkan atau sebaliknya.

“Nanti dilihat 14 hari, dilanjutkan atau tidak kita lihat saja,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa menambahkan, MKD dalam memproses laporan Sudirman Said mesti mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah.

Selain itu, laporan dan rangkaian barang bukti yang diserahkan Sudirman mesti diverifikasi terlebih dahulu sebagai bahan untuk memutuskan lanjut tidaknya perkara yang diadukan Menteri ESDM tersebut. Pasalnya Sudirman belum menyerahkan barang bukti rekaman.  “Kan belum di verifikasi,” katanya.

Dikatakan Desmond, terhadap rekaman yang sudah beredar kemudian dilakukan verifikasi  maka MKD dapat memanggil nama yang yang ada dalam rekaman tersebut. Menurutnya, MKD mesti memiliki keberanian untuk membongkar nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus Freeport.

“Iya dong panggil. Tapi pertanyaanya, MKD berani tidak,” imbuh politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, anggota Komisi III Bambang Soesatyo menilai ujian berat bagi MKD memproses orang yang diduga Ketua DPR sebagaimana laporan Sudirman Said. Namun, siapapun pihak terlapornya, MKD mesti menindaklanjuti laporan secara terbuka kepada publik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait