Napi Kabur Saat Bencana, Bisakah Menambah Sanksi Pidana?
Berita

Napi Kabur Saat Bencana, Bisakah Menambah Sanksi Pidana?

Ada hak yang bisa dikurangi.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

“Berapa lama warga binaan bisa dikembalikan? Setelah melihat mendengar pernyataan resmi dari pemda terkait tanggap darurat. Dan melihat sarana dan prasarana, tidak mungkin mereka dikumpulkan sedangkan pasokan makanan tidak ada, air tidak ada, lapas runtuh,” jelas Ade.

Sementara itu dua pekan menjelang status tanggap daruat dicabut, Kemkumham bersama penegak hukum lain seperti kepolisian mengimbau narapidana/warga binaan untuk kembali ke Lapas secara sukarela. Himbauan dilakukan lewat pengumuman di media massa atau surat, dengan bantuan Kanwil Depkumham di daerah, atau menyebarkan aparat kepolisian ke seluruh daerah yang terdampak bencana.

Direktur Centre for Detention Studies, Ali Arranoval menyatakan bahwa ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan oleh instansi Pemasyarakatan jika terjadi bencana. Pertama, satu-satunya pembatasan dari negara terkait narapidana hanyalah kemerdekaaan bergerak melalui jeruji penjara. Sedangkan hak asasi dasar seperti hak hidup narapidana perlu diperhatikan. Jika terjadi bencana alam yang meliputi wilayah Lapas atau rutan, napi/tahanan harus secepatnya dikeluarkan dan diarahkan ke tempat tertentu yang telah disiapkan. Kedua,  kemungkinan narapidana akan melarikan diri atau tidak harus dilakukan setelah berada di lokasi evakuasi. Hal ini mengingat pentingnya evakuasi untuk menghindari risiko sebagai akibat bencana alam yang akan dialami oleh para narapidana.

Ali menilai, sejauh ini masih terdapat perbedaan penanganan bencana alam antar Kepala Unit Pelaksana Teknis Lapas. Ia mencontohkan saat bencana gempa dan tsunami di Aceh terjadi, banyak napi yang tidak dikeluarkan sehingga banyak narapidana yang meninggal dunia. Ia memberi contoh di Sumatera Barat. “Saat terjadi gempa di Sumatera Barat, Padang, narapidana sempat dikeluarkan dan dievakuasi. Pemahaman Kepala UPT tidak boleh dilepaskan. Alasannya, karena keamanan masyarakat,” katanya.

Pengamanan narapidana saat bencana alam diatur dalam da Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No.33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dalam beleid tersebut diatur bahwa Penyelenggaraan Pengamanan mencakup kegiatan pencegahan, penindakan, dan pemulihan.

Penindakan terhadap keadaan tertentu dilakukan oleh tim tanggap darurat. Penindakan terhadap keadaan tertentu dilakukan jika terjadia pemberontakan, kebakaran, bencana alam, dan/atau penyerangan dari luar. Jadi, bencana alam seperti gempa bumi termasuk salah satu keadaan tertentu yang penindakannya dilakukan oleh tim tanggap darurat.

Tim tanggap darurat berada di bawah koordinasi Kepala Lapas atau Rutan. Tim tanggap darurat terdiri atas petugas Lapas atau Rutan yang telah mendapatkan pelatihan dan peralatan. Adapun penindakan Pengamanan dalam keadaan tertentu (bencana alam) dilakukan dengan cara, membunyikan tanda bahaya, mengamankan orang, lokasi, barang atau tempat kejadian perkara, dan/atau mengamankan pelaku yang diduga dapat menimbulkan atau melakukan ancaman Gangguan Keamanan dan Ketertiban.

Tags:

Berita Terkait