Napi Kabur Saat Bencana, Bisakah Menambah Sanksi Pidana?
Berita

Napi Kabur Saat Bencana, Bisakah Menambah Sanksi Pidana?

Ada hak yang bisa dikurangi.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

Hukuman

Ade menjelaskan, bagi narapidana yang tidak kembali hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, narapidana yang bersangkutan akan masuk daftar DPO. Jika di kemudian hari narapidana yang kabur saat bencana alam terjadi berhasil ditangkap, Ade mengaskan tidak ada hukuman atau pidana tambahan.

(Baca juga: Hukumnya Jika Narapidana Kabur Saat Gempa Bumi).

Adapun bentuk sanksi yang diterima oleh narapidana yang kabur saat bencana adalah pencabutan hak-hak seperti pencabutan remisi, usul pembebasan bersyarat dibatalkan, atau pencabutan SK pembebasan bersyarat yang sudah keluar.

“Dianggap DPO, hukumannya remisi tahun ini dapat dicabut, yang sudah usul pembebasan bersyarat dibatalkan, yang SK sudah keluar PB nya dicabut, itu hak-haknya dicabut sementara. Tidak ada penambahan pidana, pengurangan juga tidak ada. Kalau yang baik ‘kan dapat pengurangan. Tapi kalau misalkan napi selama pelariannya melakukan lagi kejahatan berarti tambahan pidana dari kasus yang baru,” tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Menurutnya, narapidana yang kabur saat terjadi bencana dan kemudian tertangkap, tidak dapat menambah hukuman pidana narapidana yang bersangkutan. Bentuk hukuman yang diterapkan adalah mengurangi hak-hak yang dapat diperoleh narapidana seperti remisi atau pembebasan bersyarat. “Narapidana yang kabur tidak dan tertangkap, tidak dapat menambah hukuman pidana,” kata Chairul Huda.

Namun tidak semua narapidana melarikan diri saat bencana alam terjadi. Menurut Ade, pada beberapa narapidana justru kembali secara sukarela untuk masuk kembali ke Lapas. Terkait hal tersebut, Kemkumham saat ini tengah menggodok aturan untuk memberikan penghargaan atas narapidana-narapidana yang kembali secara sukarela.

Tags:

Berita Terkait