Gempa dan tsunami yang terjadi di Palu, Sigi, dan Donggala, Sulawesi Tengah, masih bersatus tanggap darurat. Pemerintah daerah setempat memberlakukan status ini hingga 26 Oktober mendatang. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan tersebut, fokus pemerintah dan pemda adalah pemulihan pasca bencana alam.
Pencabutan status tanggap darurat menjadi sirine khusus bagi narapidana atau warga binaan yang belum kembali ke Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) pasca gempa dan tsunami di Sulteng. Hari tersebut merupakan batas akhir kembali ke tahanan atau lapas bagi yang berstatus narapidana. Jika tidak, narapidana bersangkutan akan dinyatakan buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan data dari Kemkumham hingga Selasa (16/10), jumlah napi di Lapas Palu sebelum gempa sekitar 566 orang. Saat ini yang sudah kembali berjumlah 286 orang dan yang masih berada di luar lapas 275 orang. Lalu, yang ada di lapas lain sebanyak 5 orang. Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palu total warga binaan 96 orang, yang sudah kembali ke lapas sebanyak 46 orang. Narapidana yang masih di luar 50 orang dan 18 di antaranya sudah melapor dan yang di luar lapas tetapi belum lapor berjumlah 32 orang.
Jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak berjumlah 28 orang, yang sudah kembali 23 orang, yang sudah lapor 5 orang. Di Rutan Palu, jumlah seluruh warga binaan 458. Jumlah napi yang sudah kembali 190 orang, sudah lapor tetapi masih di luar 248 orang, dan sisanya masih kabur. Di Rutan Donggala, jumlah narapidana sebelum gempa 342 orang, yang ada di rutan 39 orang, dititipkan di Rutan Palu 52 orang, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan 10 orang, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak 1 orang, sisanya masih kabur.
(Baca juga: Berharap Ada Standar Penanganan Khusus Napi Lansia).
Jika terjadi bencana alam, ‘melepaskan’ narapidana/warga binaan atau tahanan adalah prioritas. Petugas Lapas harus mengutamakan keselamatan jiwa seluruh narapidana. Menurut Ade Kusmanto, Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, dalam SOP yang berlaku, saat bencana terjadi warga binaan dikeluarkan dan dikumpulkan untuk dievakuasi di dalam, suatu wilayah titik kumpul. Jika bencana alam terus terjadi dan tidak dimungkinkan untuk dievakuasi di satu tempat, maka narapidana akan dikeluarkan untuk menyelamatkan diri masing-masing.
Dijelaskan Kusmanto, jika terjadi bencana alam yang paling diutamakan adalah keselamatan jiwa warga binaan, baru kemudian menyelamatkan aset negara. “Setelah ada bencana warga binaan dikeluarkan semua itu dikumpulkan, dievakuasi dalam suatu wilayah titik kumpul di lapangan, apabila itu masih bisa di data, itu didata. Apabila kalau kondisinya tidak bisa di data dan bencana alam yang terus terjadi ya dikeluarkan utk menyelamatkan diri masing-masing,” kata Ade.
Kondisi alam yang terdampak bencana menjadi pertimbangan lain bagi pihak Kemkumham untuk meminta narapidana/warga binaan kembali ke Lapas. Jika pemerintah daerah setempat belum mencabut status tanggap darurat, maka pihak Kemkumham beserta Kepolisian tidak akah meminta narapidana/warga binaan untuk kembali ke Lapas. Pertimbangan lainnya adalah kondisi infrastruktur dan ketersediaan logistik. Narapidana/warga binaan hanya wajib lapor hingga situasi kondusif.
“Berapa lama warga binaan bisa dikembalikan? Setelah melihat mendengar pernyataan resmi dari pemda terkait tanggap darurat. Dan melihat sarana dan prasarana, tidak mungkin mereka dikumpulkan sedangkan pasokan makanan tidak ada, air tidak ada, lapas runtuh,” jelas Ade.
Sementara itu dua pekan menjelang status tanggap daruat dicabut, Kemkumham bersama penegak hukum lain seperti kepolisian mengimbau narapidana/warga binaan untuk kembali ke Lapas secara sukarela. Himbauan dilakukan lewat pengumuman di media massa atau surat, dengan bantuan Kanwil Depkumham di daerah, atau menyebarkan aparat kepolisian ke seluruh daerah yang terdampak bencana.
Direktur Centre for Detention Studies, Ali Arranoval menyatakan bahwa ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan oleh instansi Pemasyarakatan jika terjadi bencana. Pertama, satu-satunya pembatasan dari negara terkait narapidana hanyalah kemerdekaaan bergerak melalui jeruji penjara. Sedangkan hak asasi dasar seperti hak hidup narapidana perlu diperhatikan. Jika terjadi bencana alam yang meliputi wilayah Lapas atau rutan, napi/tahanan harus secepatnya dikeluarkan dan diarahkan ke tempat tertentu yang telah disiapkan. Kedua, kemungkinan narapidana akan melarikan diri atau tidak harus dilakukan setelah berada di lokasi evakuasi. Hal ini mengingat pentingnya evakuasi untuk menghindari risiko sebagai akibat bencana alam yang akan dialami oleh para narapidana.
Ali menilai, sejauh ini masih terdapat perbedaan penanganan bencana alam antar Kepala Unit Pelaksana Teknis Lapas. Ia mencontohkan saat bencana gempa dan tsunami di Aceh terjadi, banyak napi yang tidak dikeluarkan sehingga banyak narapidana yang meninggal dunia. Ia memberi contoh di Sumatera Barat. “Saat terjadi gempa di Sumatera Barat, Padang, narapidana sempat dikeluarkan dan dievakuasi. Pemahaman Kepala UPT tidak boleh dilepaskan. Alasannya, karena keamanan masyarakat,” katanya.
Pengamanan narapidana saat bencana alam diatur dalam da Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No.33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dalam beleid tersebut diatur bahwa Penyelenggaraan Pengamanan mencakup kegiatan pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
Penindakan terhadap keadaan tertentu dilakukan oleh tim tanggap darurat. Penindakan terhadap keadaan tertentu dilakukan jika terjadia pemberontakan, kebakaran, bencana alam, dan/atau penyerangan dari luar. Jadi, bencana alam seperti gempa bumi termasuk salah satu keadaan tertentu yang penindakannya dilakukan oleh tim tanggap darurat.
Tim tanggap darurat berada di bawah koordinasi Kepala Lapas atau Rutan. Tim tanggap darurat terdiri atas petugas Lapas atau Rutan yang telah mendapatkan pelatihan dan peralatan. Adapun penindakan Pengamanan dalam keadaan tertentu (bencana alam) dilakukan dengan cara, membunyikan tanda bahaya, mengamankan orang, lokasi, barang atau tempat kejadian perkara, dan/atau mengamankan pelaku yang diduga dapat menimbulkan atau melakukan ancaman Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Hukuman
Ade menjelaskan, bagi narapidana yang tidak kembali hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, narapidana yang bersangkutan akan masuk daftar DPO. Jika di kemudian hari narapidana yang kabur saat bencana alam terjadi berhasil ditangkap, Ade mengaskan tidak ada hukuman atau pidana tambahan.
(Baca juga: Hukumnya Jika Narapidana Kabur Saat Gempa Bumi).
Adapun bentuk sanksi yang diterima oleh narapidana yang kabur saat bencana adalah pencabutan hak-hak seperti pencabutan remisi, usul pembebasan bersyarat dibatalkan, atau pencabutan SK pembebasan bersyarat yang sudah keluar.
“Dianggap DPO, hukumannya remisi tahun ini dapat dicabut, yang sudah usul pembebasan bersyarat dibatalkan, yang SK sudah keluar PB nya dicabut, itu hak-haknya dicabut sementara. Tidak ada penambahan pidana, pengurangan juga tidak ada. Kalau yang baik ‘kan dapat pengurangan. Tapi kalau misalkan napi selama pelariannya melakukan lagi kejahatan berarti tambahan pidana dari kasus yang baru,” tegasnya.
Pernyataan senada disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Menurutnya, narapidana yang kabur saat terjadi bencana dan kemudian tertangkap, tidak dapat menambah hukuman pidana narapidana yang bersangkutan. Bentuk hukuman yang diterapkan adalah mengurangi hak-hak yang dapat diperoleh narapidana seperti remisi atau pembebasan bersyarat. “Narapidana yang kabur tidak dan tertangkap, tidak dapat menambah hukuman pidana,” kata Chairul Huda.
Namun tidak semua narapidana melarikan diri saat bencana alam terjadi. Menurut Ade, pada beberapa narapidana justru kembali secara sukarela untuk masuk kembali ke Lapas. Terkait hal tersebut, Kemkumham saat ini tengah menggodok aturan untuk memberikan penghargaan atas narapidana-narapidana yang kembali secara sukarela.
















