Permasalahan gagal bayar klaim nasabah Asuransi Jiwa Bumiputera masih berlarut-larut. Hal ini menimbulkan kekecewaan nasabah, sehingga perusahaan didesak segera menyelesaikan tanggung jawabnya mencairkan pembayaran klaim.
Salah seorang nasabah bernama Umi Kalsum menyampaikan kekecewaannya karena berlarut-larutnya pencairan klaim tersebut, sehingga tidak menerima haknya. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang terdiri dari beberapa advokat yaitu Indra Rusmi, Johan Imanuel, Erwin Purnama, Fernando menerima pengaduan dari Umi Kalsum.
Juru bicara Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Indra Rusmi, dalam keterangannya, Kamis (8/10), mengatakan nasabah atas nama Umi Kalsum tersebut mengadukan persoalannya perihal pencairan atau pembayaran klaim Asuransi Jiwa Bumiputera. Indra menjelaskan nasabah tersebut memiliki polis atau perjanjian asuransi dengan Bumiputera selama 10 tahun sejak 2010.
Dalam perjanjian tersebut, apabila selama 10 tahun tidak terjadi peristiwa meninggal dunia, maka akan dibayarkan atau diklaim sesuai polis asuransi, dan pada tanggal 22 September 2020 atas pengajuan klaim ke asuransi tersebut telah terbit surat status akhir proses klaim yang disetujui sebesar Rp. 185.763.876, dengan keterangan direct to klien.
Akan tetapi, kata Indra, ketika diminta untuk pencairan klaim pihak Asuransi BUMIPUTERA tidak merespons dengan baik, bahkan beralasan konsumen diminta menunggu urutan antrian pencairan klaim dengan nomor angka dari 14.777 orang. Selain itu, pihak asuransi beralasan bahwa perusahaan sedang mengalami likuiditas sejak tahun 2018 sampai saat ini. (Baca: AJB Bumiputera Diminta Patuhi Putusan PN Jaksel dan MA)
“Hal ini merupakan sesuatu yang merugikan konsumen termasuk seluruh konsumen /masyarakat Indonesia yang menjadi nasabah BUMIPUTERA. Disayangkan seolah Asuransi menghindari pencairan klaim dari konsumennya terlihat dari situs portal website www.bumiputera.com dalam siaran pers, komitmen AJB bumputera 1912 terhadap kewajiban kepada pemegang polis, dengan menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” jelas Indra.
Indra menambahkan, Pemerintah dalam hal ini OJK dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) harus bertindak cepat untuk mengatasi masalah konsumen yang tengah mempertahankan hidup dalam kondisi pandemi seperti saat ini bertindak tegas kepada Asuransi Bumiputera untuk mendesak pertanggungjawaban penyelesaian klaim terhadap nasabah.
Soal klaim, berdasarkan Pasal 23 ayat 1 PP No.73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Persuransian dinyatakan, “Perusahaan asuransi/reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan, yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim”.
Kemudian tentang pencairan, berdasarkan Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No.42/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perasuransian dinyatakan, “Perusahaan asuransi haruslah membayar klaim paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar”.
Kedua, mengenai peran OJK untuk tegas memberikan sanksi kepada pihak asuransi diatur dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hal ini diatur dalam Pasal 70 sampai Pasal 72. "Intinya OJK mempunyai kewenangan dalam menerapkan sanksi administrative kepada Asuransi apabila ditemukan pelanggaran." ujar Indra.
Selain itu, dalam Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di sektor Jasa Keuangan diatur dalam beberapa ketentuan yang terkait perlindungan konsumen di Jasa Keuangan (Pasal 1 ayat 3) dan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen akibat kesalahan dan kelalaian pengurus (Pasal 29). Serta, Pengawasan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan beserta sanksi (Pasal 51 sampai Pasal 53).
Selain meminta OJK tegas, Indra juga berharap peran BPKN dapat membantu nasabah Asuransi Bumiputera dalam penyelesaian klaim. Dari sisi UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berasas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan konsumen, serta kepastian hukum maka ini permasalahan klaim nasabah ini terkait perlindungan konsumen.
Menurut Indra, BPKN harus meminta Asuransi Bumiputera untuk menyelesaikan klaim nasabah karena apabila dilalaikan maka hal termasuk perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Pasal 8 sampai Pasal 17 UU Perlindungan Konsumen) dan semestinya Asuransi Bumiputera selaku Pelaku Usaha mesti bertanggung Jawab ( Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 UU Perlindungan Konsumen).
"Kami menilai BPKN memiliki kewenangan dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan terhadap Asuransi Bumiputera (Pasal 29 sampai dengan Pasal 30), serta dapat memberikan peringatan kepada Asuransi Bumiputera bahwa apabila terjadi pelanggaran maka Asuransi Bumiputera dapat terkena Sanksi Adminitratif dan Pidana (Pasal 60 sampai dengan Pasal 63)," Tandas Indra
"Sehigga Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta kepada seluruh instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum, khususnya OJK dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas sehingga mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Bumiputera melalui siaran persnya pada Kamis (1/10), menyampaikan permintaan maaf kepada para nasabah karena harus menunda atau melakukan penjadwalan ulang pembayaran klaim. Bumiputera menyampaikan perubahan manajemen baru menjadi penyebab penundaan tersebut.
“Sehubungan dengan adanya perubahan manajemen baru AJB Bumiputera 1912, dengan ini kami menyampaikan bahwa manajemen AJB Bumiputera 1912 melakukan proses penjadwalan ulang pembayaran klaim Bapak/Ibu sehingga proses pembayaran klaim Bapak/Ibu pemegang polis mengalami keterlambatan dari waktu yang seharusnya. Melalui pemberitahuan ini, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” jelas Direktur Sumber Daya Manusia Bumiputera, Dena Chaerudin.
















