Nasabah Duduki Kantor, Dirut Minta Pengamanan Polri
Kasus Century:

Nasabah Duduki Kantor, Dirut Minta Pengamanan Polri

Walau Century hanya menjual produk Antaboga, nasabah tetap minta Bank Century bertanggung jawab karena menjual produk investasi Antaboga yang tidak terdaftar di Bapepam-LK.

Nov/Rfq
Bacaan 2 Menit
Nasabah Duduki Kantor, Dirut Minta Pengamanan Polri
Hukumonline

 

Karena proses hukum masih berlangsung, dana nasabah yang diinvestasikan ke Antaboga pun tidak bisa dicairkan. Tak heran, banyak nasabah yang geram, sehingga melakukan aksi protes dengan menduduki beberapa kantor cabang Century. Salah satunya di Surabaya. Sekitar 20 nasabah merangsek masuk dan menuntut penjelasan Century mengenai nasib uang mereka yang telah dialihkan menjadi reksadana Antaboga.

 

Masalahnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Century ini tidak terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Menurut Hendra Keria Hentas, pengacara sekitar 20 nasabah Century cabang Surabaya, kerugian yang ditimbulkan akibat penjualan produk investasi bodong Antaboga mencapai Rp 83 miliar. Maka dari itu, lanjutnya, adalah suatu hal yang wajar apabila para nasabah menuntut ganti rugi kepada Century sebagai pihak yang memasarkan produk Antaboga.

 

Direktur Utama Bank Century, Maryono mengatakan, pihaknya selaku manajemen tidak mempunyai kewenangan untuk memenuhi klaim para investor Antaboga. Sebab, kewenangan kami hanyalah sebatas kewenangan pengelolaan dan operasional Bank Century. Kalau kami memenuhi klaim tersebut, justru malah kami yang melawan hukum. Kami ingin taat azas, ujarnya.

 

Oleh sebab itu, mau tidak mau para investor harus menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus Antaboga ini merupakan pidana penipuan murni yang saat ini sedang disidik pihak kepolisian. Sehingga, masalah ini, istilahnya adalah status quo. Siapapun tidak bisa melakukan (eksekusi) sebelum proses hukum ini selesa atau diputus secara hukum tetap, jelas Maryono.

 

Berhubung nasabah sudah melakukan aksi, mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri Tbk ini meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan, baik terkait aset maupun personil Bank Century. Menyehatkan Bank Century adalah keputusan pemerintah. Dan ini adalah proyek vital. Sehingga saya minta dukungan Polri, komitmen Polri, bahwa dia akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum.

 

Rupanya, Maryono ingin melakukan langkah antisipatif bilamana para nasabah nanti bertindak anarkis, memaksakan kehendak, dan melakukan pengancaman. Ketiga aksi tersebut dianggapnya sebagai bentuk pelanggaran hukum. Namun, sampai saat ini Century belum menderita kerugian apapun dari aksi yang dilakukan para nasabah. Alhamdulillah Bank Century masih buka seperti biasa, normal, dan melayani para nasabah yang akan bertransaksi perbankan. Likuiditas pun juga cukup baik. Cashflow positif dan likuiditas kami sudah memenuhi dari ketentuan regulator di atas lima persen.

 

Kedatangan Maryono beserta jajarannya ke Mabes Polri diterima Deputi Operasi SY Wenas. Pihak kepolisian sendiri akan menurunkan personilnya untuk mengamankan aset-aset dan para personil Bank Century yang mungkin terkena imbas, manakala para nasabah bertindak anarkis. Bukan hanya Century, siapapun yang meminta bantuan pada polisi, pihak kepolisian wajib bantu seandainya ada tindakan kekerasan dari siapapun juga, tutur Kadiv Humas Mabes Polri Abu Bakar Nataprawira.

 

Ilegal tapi Dijual

Aksi menduduki beberapa kantor cabang Bank Century ini dilakukan para nasabah bukan tanpa alasan. Para investor Antaboga yang juga sekaligus nasabah Bank Century mengaku telah dirugikan. Mereka menganggap Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, kata Hendra, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya, manajemen Century mengetahui bahwa produk tersebut tidak terdaftar alias ilegal. 

 

Maka dari itu, Hendra mengatakan adalah yang wajar apabila para nasabah meminta pertanggungjawaban Century. Bank Century harusnya sudah tahu itu (produk investasi Antaboga adalah ilegal). Jadi, sangat wajar bagi nasabah minta pertanggungjawaban Bank Century.

 

Namun, Asisten Direktur Bank Century, Umar Ulin, menampik tudingan para nasabah. Itu suatu produk resmi. Jadi, siapa yang menjual dia dapat fee kan, katanya. Umar menilai para nasabah salah jika meminta pertanggungjawaban kepada Century. Apalagi, timpal Maryono, Century hanya berfungsi sebagai agen penjual. Dan kebetulan rekening Antaboga ada di Century. Jadi Century hanya sebagai fungsi jasa pelayanan perbankan normal.

 

Dalih seperti ini tetap tidak bisa diterima para nasabah. Hendra mengatakan Century tidak boleh lepas tanggung jawab. Sangat wajar bilamana nasabah tidak tahu bahwa produk ini tidak terlindungi secara hukum. Jadi, Bank Century nggak bisa bilang, ya ini resiko nasabah. Karena kalau nasabah beli langsung, dia akan cek ke Bapepam.

 

Terlepas dari tudingan produk investasi ilegal, Century saat ini sudah berganti manajemen. Sejak 21 November lalu, Bank Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil alih seluruh saham Bank Century. Sementara, penipuan tersebut dilakukan Robert Tantular Cs, sehingga tidak sepatutnya manajemen baru bank tersebut mengganti kerugian para investor. Permasalahan investasi Antaboga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh Robert Tantular dan kawan-kawan, tukas Umar. 

 

Namun, argumen tersebut tidak menjadikan Century lolos dari tanggung jawab. Hendra mengatakan Robert Tantular Cs merupakan cerminan dari otoritas Bank Century juga. Selain itu, transaksi produk Antaboga ini dilakukan di kantor Century di seluruh Indonesia. Kemudian, produk investasi ini diperdagangkan Century kepada nasabahnya sendiri. Sehingga, secara sistematis badan hukum Bank Century terlibat di dalam kerugian-kerugian para nasabah yang membeli produk itu. "Pada prinsipnya, Bank Century yang sekarang ditangani LPS, dari manajemen yang lama, setiap perbuatan dia yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, itu bisa diminta pertanggungjawaban," tandas Hendra.

Sejak sehari lalu, para nasabah PT Bank Century Tbk menduduki beberapa kantor cabang Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Mereka semua meradang karena tidak dapat menarik uang yang diinvestasikan ke PT Antaboga Deltasekuritas. Seperti diketahui, Century memperjualbelikan produk investasi Antaboga kepada nasabahnya. Dan saat ini, mantan pemegang saham Century sekaligus pemilik Antaboga, Robert Tantular sedang menjalani proses hukum terkait pidana perbankan, penggelapan, dan penipuan.

 

Untuk kasus Century sendiri, perkara Robert beserta mantan direktur utama Hermanus Hasan Muslim dan mantan direktur keuangan Laurencius Kesuma, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sejatinya, dalam pekan ini Kejaksaan Agung akan melakukan ekspose perkara. Namun upaya itu gagal lantaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga sedang sibuk mengurusi profile assessment (penaksiran riwayat hidup). Padahal, penuntut umum telah merampungkan dakwaan ketiga tersangka tersebut.

 

Sementara untuk kasus penggelapan uang nasabah di Antaboga, penyidik masih melengkapi berkas dan mengupayakan pengambilan aset Robert di beberapa wilayah. Salah satunya Jersey, sebuah pulau yang berlokasi di Eropa bagian barat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: