Nasabah Duduki Kantor, Dirut Minta Pengamanan Polri
Kasus Century:

Nasabah Duduki Kantor, Dirut Minta Pengamanan Polri

Walau Century hanya menjual produk Antaboga, nasabah tetap minta Bank Century bertanggung jawab karena menjual produk investasi Antaboga yang tidak terdaftar di Bapepam-LK.

Nov/Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Ilegal tapi Dijual

Aksi menduduki beberapa kantor cabang Bank Century ini dilakukan para nasabah bukan tanpa alasan. Para investor Antaboga yang juga sekaligus nasabah Bank Century mengaku telah dirugikan. Mereka menganggap Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, kata Hendra, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya, manajemen Century mengetahui bahwa produk tersebut tidak terdaftar alias ilegal. 

 

Maka dari itu, Hendra mengatakan adalah yang wajar apabila para nasabah meminta pertanggungjawaban Century. Bank Century harusnya sudah tahu itu (produk investasi Antaboga adalah ilegal). Jadi, sangat wajar bagi nasabah minta pertanggungjawaban Bank Century.

 

Namun, Asisten Direktur Bank Century, Umar Ulin, menampik tudingan para nasabah. Itu suatu produk resmi. Jadi, siapa yang menjual dia dapat fee kan, katanya. Umar menilai para nasabah salah jika meminta pertanggungjawaban kepada Century. Apalagi, timpal Maryono, Century hanya berfungsi sebagai agen penjual. Dan kebetulan rekening Antaboga ada di Century. Jadi Century hanya sebagai fungsi jasa pelayanan perbankan normal.

 

Dalih seperti ini tetap tidak bisa diterima para nasabah. Hendra mengatakan Century tidak boleh lepas tanggung jawab. Sangat wajar bilamana nasabah tidak tahu bahwa produk ini tidak terlindungi secara hukum. Jadi, Bank Century nggak bisa bilang, ya ini resiko nasabah. Karena kalau nasabah beli langsung, dia akan cek ke Bapepam.

 

Terlepas dari tudingan produk investasi ilegal, Century saat ini sudah berganti manajemen. Sejak 21 November lalu, Bank Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil alih seluruh saham Bank Century. Sementara, penipuan tersebut dilakukan Robert Tantular Cs, sehingga tidak sepatutnya manajemen baru bank tersebut mengganti kerugian para investor. Permasalahan investasi Antaboga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh Robert Tantular dan kawan-kawan, tukas Umar. 

 

Namun, argumen tersebut tidak menjadikan Century lolos dari tanggung jawab. Hendra mengatakan Robert Tantular Cs merupakan cerminan dari otoritas Bank Century juga. Selain itu, transaksi produk Antaboga ini dilakukan di kantor Century di seluruh Indonesia. Kemudian, produk investasi ini diperdagangkan Century kepada nasabahnya sendiri. Sehingga, secara sistematis badan hukum Bank Century terlibat di dalam kerugian-kerugian para nasabah yang membeli produk itu. "Pada prinsipnya, Bank Century yang sekarang ditangani LPS, dari manajemen yang lama, setiap perbuatan dia yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, itu bisa diminta pertanggungjawaban," tandas Hendra.
Tags: