Nasib Advokat Junior Pasca Perpecahan
Berita

Nasib Advokat Junior Pasca Perpecahan

KAI akan menempatkan ujian lebih awal daripada pendidikan khusus. DPN Peradi menilai itu ide usang yang telah rampung perdebatannya.

Rzk/Crd/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Gading juga menghimbau agar Peradi dan KAI mencapai titik temu. Soal kemungkinan munculnya dua versi kartu advokat, Gading mengatakan aturan mainnya sudah jelas di UU Advokat. UU hanya mengamanatkan satu organisasi yang boleh mengeluarkan ijin dan pelantikan, imbuhnya.

 

Beny Lesmana juga advokat junior, menilai perpecahan yang terjadi menimbulkan ketidakpastian di kalangan advokat junior. Makanya, dia berharap permasalahan ini bisa segera dituntaskan sehingga jelas organisasi mana yang berhak menyandang gelar wadah tunggal. Setelah itu, advokat junior dan generasi di bawahnya bisa kembali bernafas lega, harapnya.

 

Sutejo Saptu Jalu dari Mahendradatta Law Office cenderung tidak peduli terhadap perpecahan yang terjadi. Tejo yang baru memegang izin sementara dari Peradi ini memilih wait and see bagaimana legitimasi dan sepak terjang KAI. Kalau masih lebih baik Peradi, ya (pilih) Peradi, ucapnya serius. Sikap senada juga dipilih Gading dan Beny. Gading berharap organisasi manapun yang akan keluar menjadi pemenang, kartu advokatnya akan tetap berlaku.

 

Gading cs serta mungkin advokat junior lainnya wajar khawatir. Pasalnya, UU Advokat nyatanya memberikan kewenangan yang cukup besar kepada organisasi dalam mengelola advokat junior. Mulai dari pendidikan khusus, ujian, hingga magang semuanya dikoordinir oleh organisasi advokat.

 

Ujian sebelum pendidikan

Peradi, sejak berdiri tahun 2004 sebenarnya telah menjalankan kewenangan-kewenangan itu. Namun sekarang, seiring lahirnya KAI, kewenangan itu berpotensi menjadi barang rebutan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAI Roberto Hutagalung sesaat setelah dinobatkan sebagai Sekjen, menyatakan bahwa KAI akan menaruh perhatian khusus terhadap advokat-advokat baru.

 

Bagi KAI, advokat baru adalah aset regenerasi yang sangat penting. Oleh karenanya, Roberto mengungkapkan rencana KAI menerapkan proses seleksi yang tidak menyusahkan para calon advokat. Proses yang selama ini dijalankan Peradi memang menjadi sorotan KAI. Wajar saja, karena tidak sedikit pendukung KAI adalah calon advokat yang gagal lulus ujian yang diselenggarakan Peradi.     

 

Presiden KAI Indra Sahnun Lubis mantap menyatakan bahwa kartu Peradi tidak berlaku lagi. KAI akan mengeluarkan kartu seperti PERADI, yang menjamin advokat di seluruh Indonesia untuk beracara di dalam dan luar pengadilan, tegasnya. Prosedur mendapatkannya, Indra menegaskan kembali apa yang disampaikan sang Sekjen. Mudah dan tidak berbelit-belit.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info