Nasib Advokat Junior Pasca Perpecahan
Berita

Nasib Advokat Junior Pasca Perpecahan

KAI akan menempatkan ujian lebih awal daripada pendidikan khusus. DPN Peradi menilai itu ide usang yang telah rampung perdebatannya.

Rzk/Crd/Ali
Bacaan 2 Menit

 

KAI bahkan sedikit berinovasi soal tahapan. Indra mengatakan KAI akan mendahulukan ujian daripada pendidikan khusus. Berbeda dengan yang selama ini diterapkan Peradi. Sama seperti masuk polisi, hakim atau jaksa, ujarnya beranalogi.

 

Uniknya, Sekjen DPN Peradi Harry Ponto justru memiliki harapan yang sama dengan para advokat junior. Tolong jangan dijerumuskan advokat muda dalam perseteruan para senior, tukasnya. Harry berharap pihak KAI masih berkenan duduk bersama mencari solusi terbaik. Kalau mau dibenahi, ayo kita benahi bersama profesi kita, bukan dengan membuat perpecahan, tambahnya.

 

Soal rencana KAI mendahulukan ujian dari pendidikan, Harry menilai itu ide usang yang sudah selesai perdebatannya. Dulu keputusan finalnya, PKPA dulu baru ujian. Itu diperdebatkan bagaimana baiknya. Dimasa-masa indah itu, setelah berjalan dicari-cari kesalahannya, jelasnya.

 

UU Advokat walaupun menyinggung keduanya, tidak memperjelas urutan tahapan yang seharusnya. Pasal 2 ayat (1) berbunyi Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info