Pesimis
Sementara Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengaku pesimis dapat merampungkan RUU Advokat sekalipun ditetapkan masuk dalam Prolegnas prioritas 2019. Sebab, komisi tempatnya bernaung masih fokus membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). “Akhirnya kita memilah-milah, RUU Advokat tidak terlalu urgen untuk diselesaikan dibandingkan dengan RKUHP,” kata dia.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melanjutkan tanpa meremehkan urgensi RUU Advokat, pembahasan RUU Advokat dapat ditindaklanjuti setelah melewati tahun politik. “Polisi, TNI punya UU yang kasarnya tidak lebih baik dibanding UU Advokat, mereka bisa jalan. Kita (advokat) UU-nya lebih baik, tetapi kok keadaanya begini dan minta direvisi. Ya, penyelesaiannya di hati dan niat baik,” kata pria yang juga berlatar belakang advokat ini.
Seperti diketahui, pembahasan RUU Advokat di penghujung DPR periode 2009-2014 sempat memanas. Bahkan, sempat terjadi aksi turun ke jalan dari sebagian kalangan organisasi advokat yang menolak pembahasan RUU Advokat. Meski pembahasan terus berjalan, namun harus terhenti akibat habisnya masa tugas DPR periode 2009-2014. Baca Juga: Kubu Pro dan Kontra RUU Advokat Siap Gelar Demo Besar
Selanjutnya, RUU Advokat kembali masuk dalam daftar Prolegnas lima tahunan periode 2014-2019. Sayangnya, hingga saat ini, RUU Advokat tak pernah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan hingga 2018 ini. Lalu, apakah RUU Advokat bakal masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2019? Kita lihat saja nanti.