Negara ASEAN Bentuk Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban
Berita

Negara ASEAN Bentuk Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban

Pertemuan perdana Jaringan ASEAN akan dilakukan pada 2015 dengan agenda mengembangkan kerangka acuan, membuat peraturan, tata kerja, dan rencana kerja dua tahunan.

RED
Bacaan 2 Menit

Jaringan ini sudah dipersiapkan sejak 2012 melalui tiga kali pertemuan. Pertemuan pertama pada 2012 negara-negara ASEAN mampu menelurkan pernyataan bersama tentang kerjasama internasional perlindungan saksi dan korban kejahatan transnasional terorganisasi. Pada pertemuan kedua November 2013, negara ASEAN juga membuahkan pernyataan bersama tentang penguatan kerjasama regional perlindungan saksi dan korban.

"Dan pada pertemuan ketiga ini kami akhirnya sepakat membentuk Jaringan ASEAN untuk Perlindungan Saksi dan Korban," katanya. Rencananya, jaringan ini akan menjadi bagian dari badan sektoral ASEAN.

Pertemuan perdana Jaringan ASEAN akan dilakukan pada 2015 dengan agenda mengembangkan kerangka acuan, membuat peraturan, tata kerja, dan rencana kerja dua tahunan. Pertemuan pertama akan kembali dilangsungkan di Indonesia. "Namun, pertemuan selanjutnya akan dilakukan di setiap negara secara bergantian," kata dia. Pemerintah Indonesia, khususnya LPSK, dipercaya untuk menyediakan Sekretariat Jaringan ASEAN ini.

Keberadaan jaringan dinilai penting dalam menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan banyak negara. Seperti kasus perdagangan orang dan terorisme. "Seringkali ada saksi atau korban yang harus menghadiri sidang di negara lain," katanya.

Korban teroris juga terkadang harus memberikan kesaksian di negara lain. Padahal, kata Semendawai, biaya transportasi saksi tak ditanggung pemerintah. Ini bertolak belakang dengan tersangka atau terdakwa yang dibiayai pemerintah.

"Saksi harus memakai anggaran pribadi. Kalau mereka tak hadir bisa membuat perkara kekurangan bukti dan menjadikan tersangka/terdakwa dibebaskan dan membuat kasus tak terungkap," jelasnya.

Pada konteks itu, kata Semendawai, Jaringan ASEAN bisa sangat berperan dalam melindungi saksi dan korban. Apalagi tidak semua negara memiliki lembaga perlindungan saksi dan korban. Beberapa bahkan hanya diakomodasi dalam sebuah program di bawah kepolisian atau kementerian.

Tags:

Berita Terkait