Negara Berhak Rampas Uang Judi Online Berdasarkan Putusan Pengadilan
Terbaru

Negara Berhak Rampas Uang Judi Online Berdasarkan Putusan Pengadilan

Perampasan uang hasil kejahatan judol dapat dilakukan dengan proses acara cepat tujuh hari sesuai ketentuan Pasal 6467 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online (judol) berdasarkan putusan pengadilan.

Yusril yang juga Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU itu menjelaskan, tindakan ini menjadi terobosan baru dalam langkah pemberantasan judol yang akan dilakukan pemerintah.

“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Mekanismenya dapat dilakukan hanya dalam waktu tujuh hari untuk diputus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/11) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Menurut Yusril, perampasan uang hasil kejahatan judol dapat dilakukan dengan proses acara cepat, yakni hanya dalam tujuh hari sesuai ketentuan Pasal 64–67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Ini bagian dari upaya nyata negara dalam menegakkan kedaulatan hukum dan memberantas kejahatan ekonomi digital,” ucapnya.

Yusril menekankan bahwa judol merupakan tindak kejahatan serius yang menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia untuk menindak dan merampas hasil kejahatan tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info