Negara Harus Intervensi Olahraga
Berita

Negara Harus Intervensi Olahraga

Olahraga dianggap masuk ke dalam hak ekonomi, sosial dan budaya. Dimana, dalam perspektif HAM, negara harus ikut berperan didalamnya. Berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus lepas dari intervensi negara.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Tak ada di UU lain

Selain itu, John juga mengkritik larangan rangkap jabatan ini yang hanya terdapat di UU Olahraga saja. Larangan itu tidak ditemukan di UU Susduk dan UU Pemda, ujarnya. Padahal, untuk yang berkaitan jabat menjabat, UU Susduk dan UU Pemda dinilai John lebih pokok dibanding UU Olahraga.

 

John menilai UU Olahraga tidak sinkron jika dibanding dengan kedua UU itu. Ini catatan penting untuk UU Olahraga, ujarnya. Seharusnya ada aturan yang sama sehingga ditemukan sinkronisasi antara jabatan struktural, katanya.

 

Namun, Toho mengungkapkan laranga rangkap jabatan bukanlah hal yang baru. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk Pemerintah Daerah (UU Pemda) sudah mencontohkannya. Toho mengutip Pasal 54 ayat (1) dan (2)

 

Pasal 54 UU 32/2004

(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:

a.      pejabat negara lainnya;

b.      hakim pada badan peradilan;

c.      pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawau pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD.

(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD.

 

Menariknya, bila melihat Pasal 54 ayat (1) huruf c ............ badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD, si pemohon yang merupakan Ketua Komisi E DPRD Jatim seharusnya tak hanya dilarang menjadi pengurus KONI, tapi juga pengurus cabang olahraga. Seperti diketahui bersama, sumber pendanaan cabang olahraga di daerah memang sering mengandalkan dana APBD.

 

Tags: