Negara Merugi di Sektor Kehutanan Akibat Konsentrasi Penguasaan Lahan
Berita

Negara Merugi di Sektor Kehutanan Akibat Konsentrasi Penguasaan Lahan

UU Pokok Agraria secara tegas menyatakan bahwa tanah juga memiliki fungsi sosial agar tidak 100 persen dimodifikasi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Edi Sutrisno menilai, kian terpuruknya ekonomi saat pandemi melanda membuktikan sistem ekonomi Indonesia tidak kiat menghadapi krisis. “Penerbitan lahan seluas-luasnya dalam jangka panjang kepada korporasi sama dengan mematikan desa dan membuat daya penting rakyat semakin kecil,” ujar Edi. 

 

Untuk diketahui, saat ini hutan di Indonesia ditebangi. Untuk komoditas seperti kelapa sawit, pulp atau bubur kertas, kertas oleh perusahaan multinasional yang menyediakan permintaan pasar untuk produk tersebut. Hal ini didukung dengan pembiayaan yang mengalir dari bank-bank besar di seluruh dunia. 

 

Laporan Rainforest Action Network mengungkap bagaimana masing-masing merek dan Bak saling terkait dan bagaimana perusahaan kehutanan dan agribisnis diketahui secara aktif menyebabkan dan berkontribusi pada deforestasi dan pelanggaran HAM di Indonesia. 

 

Tags:

Berita Terkait