Nomor Telepon Seluler Terindikasi Penipuan Akan Diblokir BRTI
Berita

Nomor Telepon Seluler Terindikasi Penipuan Akan Diblokir BRTI

Baik penipuan berupa panggilan atau pesan berupa spam call/message, termasuk permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu seperti transfer uang atau informasi pemenang kuis atau undian.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Setelah menerima laporan, petugas help desk akan memverifikasi dan menganalisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirimkan pengguna, lalu membuatkan tiket laporan ke sistem SMART PPI. Baru selanjutnya mengirimkan notifikasi dalam bentuk email kepada operator yang bersangkutan agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil atau pengirim pesan diblokir.

 

(Baca: Tips dari Polisi Agar Terhindar dari Pembobolan ATM Jika Kartu 'Tertelan')

 

Jika pengaduan pelanggan telah ditindaklanjuti, TAP a quo mewajibkan kepada operator untuk memberikan notifikasi kepada BRTI melalui sistem SMART PPI. Sebagai pengecualian, bilamana nomor telepon seluler (MSISDN) yang telah diblokir itu nyatanya tak berkaitan dengan penipuan, maka pemblokiran dapat dibuka kembali setelah adanya klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari pemanggil dan/atau pengirim pesan kepada BRTI.

 

Bilamana verifikasi dan klarifikasi tersebut diterima, maka pihak BRTI akan menyampaikan surat permintaan pembukaan blokir kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.

 

Adapun kewajiban lain yang harus diperhatikan operator, yakni soal ketentuan wajib melaporkan nomor telepon seluler (MSISDN) yang telah diblokir berikut data-data terkait secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada BRTI dengan tembusan kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI Kemenkominfo selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 

Sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, BRTI dan Kemenkominfo menghimbau kepada seluruh pengguna yang mengetahui atau mengalami penipuan untuk segera melakukan pengaduan.

 

“Baik berupa panggilan atau pesan berupa spam call/message, termasuk permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu seperti transfer uang atau informasi pemenang kuis atau undian,” kata Plt. Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu.

 

Adapun alur pengaduan pelanggan sesuai dengan alur sebagai berikut: 

Hukumonline.com

Sumber: Kemenkominfo

 

Informasi tambahan, pernah diulas dalam klinik hukumonline, ancaman pidana bagi pelaku penipuan via telepon atau SMS dalam merujuk padaPasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)yang berbunyi:

Tags:

Berita Terkait