Normal Baru Praktik Perusahaan Pembiayaan
Kolom

Normal Baru Praktik Perusahaan Pembiayaan

Secara teknis pelaksanaan normal baru bagi perusahaan pembiayaan adalah adanya formulir surat kuasa menarik objek jaminan disertai pernyataan wanprestasi secara sukarela jika konsumen sebagai debitur lalai membayar angsuran sejumlah yang disepakati.

Bacaan 2 Menit

Normal baru bagi perusahaan pembiayaan tersebut mengacu pada Pasal 1263 dan 1265 KUH Perdata, yakni normal baru dalam hal pernyataan wanprestasi secara sukarela, termasuk apabila debitur tidak membayar angsuran maka akan dipergunakan sebagai dasar untuk menarik objek jaminan. Solusi ini dikenal dalam Pasal 1263 dan 1265 KUH Perdata yakni perjanjian dengan syarat tangguh dan perjanjian dengan syarat batal.

Normal baru dalam perjanjian pembiayaan menjadi penting untuk dilaksanakan karena konstruksi penarikan jaminan melalui pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata yang ditindaklanjuti dengan pembuatan akta fidusia yang memiliki grose eksekusi sudah tidak berlaku sempurna pasca putusan MK tersebut dan dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan instruksi presiden pasca pandemi. Sebagaimana diuraikan oleh Sutan Remi Syahdeni (2000), bahwa dalam perjanjian pembiayaan beban ada pada debitur sebelum pinjaman dicairkan, sebaliknya menjadi beban kreditur ketika dana pinjaman sudah dicairkan, apalagi jaminan dikuasai oleh debitur.

Reformulasi perjanjian pembiayaan harus dimulai untuk membentuk normal baru pada praktek pembiayaan. Normal baru yang terpenting adalah klausul tentang pernyataan wanprestasi secara sukarela (voluntary), termasuk dalam hal ini adalah mekanisme pernyataan wanprestasi secara sukarela. Formulir pernyataan wanprestasi yang menjadi lampiran perjanjian pembiayaan harus ditandatangani diawal perjanjian (sebelum dana pinjaman dicairkan). Tanpa klausula antisipatif dan reformulasi kontrak maka perusahaan pembiayaan akan berpotensi merugi dengan kondisi tingginya NPL dan sulitnya penarikan objek jaminan.

*) Dr.Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn., adalah Faculty Member International Business Law Universitas Prasetiya Mulya.

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait