NSMP Angkat Partner Baru di Bidang Penyelesaian Sengketa Komersil dan Restrukturisasi Utang
Terbaru

NSMP Angkat Partner Baru di Bidang Penyelesaian Sengketa Komersil dan Restrukturisasi Utang

Adalah Fajar Riduan Siahaan, Partner baru NSMP yang efektif diangkat sejak Kamis, 1 Februari 2024.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Partner NSMP, Fajar Riduan Siahaan. Foto: Istimewa.
Partner NSMP, Fajar Riduan Siahaan. Foto: Istimewa.

Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP) adalah firma hukum yang berdiri sejak tahun 2006. Telah menangani berbagai transaksi serta kasus-kasus penting sehingga memperoleh pengakuan baik dari dalam maupun luar negeri. Pengakuan ini menjadikan NSMP sebagai salah satu firma hukum terkemuka dan mapan di tanah air. 

 

Dalam rangka memperkuat tim dan memperluas jangkauan pasar firma hukum, pada Kamis (1/2), NSMP mengangkat partner baru, Fajar Riduan Siahaan. “Kami mau memperluas pemberian jasa, yang memang kita butuhkan ada orang (Fajar) yang bisa menjadi leader ke depannya,” ungkap Founding Partner NSMP, Mulyadi kepada Hukumonline, Jumat (2/2/).

 

Fajar dipandang sesuai dengan kriteria NSMP untuk memenuhi kebutuhan klien-klien NSMP dalam isu-isu penyelesaian sengketa komersial serta restrukturisasi utang dan kepailitan. Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2013 ini memiliki keahlian di bidang penyelesaian sengketa komersial. 

 

Menurut Mulyadi, sejak lulus Fajar telah bergabung dengan NSMP. Dari level legal training, training associate, junior associate, middle associate, hingga senior associate. Fajar sendiri pernah berada dalam supervisi langsung Mulyadi.  

 

“Dia punya kemampuan, capability, tanggung jawab terhadap pekerjaan dan klien tentunya. Itu yang menjadi dasar utama kita untuk memberikan tanggung jawab sebagai partner sehingga lingkup tanggung jawabnya sebagai seorang lawyer lebih besar,” ujar Mulyadi.

 

Selain itu, Fajar juga memiliki keahlian di bidang restrukturisasi utang dan kepailitan. Pria kelahiran 14 September 1990 ini memiliki segudang pengalaman dalam konteks hukum korporasi secara umum, merger dan akuisisi, serta ketenagakerjaan.

 

Anggota Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) ini tercatat pernah mendampingi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) sebagai kuasa hukum dalam proses restrukturisasi utang melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perkara ini mencapai perdamaian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari 2024. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait