Pentingnya Peran Perguruan Tinggi Mensosialisasikan Ilmu Arbitrase di Fakultas Hukum
Terbaru

Pentingnya Peran Perguruan Tinggi Mensosialisasikan Ilmu Arbitrase di Fakultas Hukum

Peran dosen di perguruan tinggi sangat krusial, sehingga tidak akan ada lagi kesalahpahaman atau ketidaktahuan mengenai arbitrase di masa depan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Anangga W. Roosdiono. Foto: WIL
Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Anangga W. Roosdiono. Foto: WIL

Tri dharma perguruan tinggi memiliki tiga poin penting dalam mewujudkan visi dari perguruan tinggi. Tiga poin itu terdiri dari pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penerapan Tri Dharma di perguruan tinggi bertujuan mulia untuk menciptakan generasi muda dengan kemampuan berpikir kreatif, inovatif, sekaligus mandiri.

Perguruan tinggi khususnya fakultas hukum yang di dalamnya terdapat pelajaran soal arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, masih membutuhkan pemahaman dan peran dari praktisi serta akademisi. Hal ini semata untuk perkembangan arbitrase di masa depan.

Dalam aktivitas Tri Dharma khususnya di poin pertama mengenai pendidikan dan pengajaran arbitrase di perguruan tinggi, Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Anangga W. Roosdiono, mengatakan saat ini terdapat dua hal yang perlu diperhatikan terkait pengembangan arbitrase.

Baca Juga:

“Pertama, pemahaman dan prinsip-prinsip dalam arbitrase. Kedua, letak arbitrase dalam kurikulum,” ujar Anangga dalam seminar BANI Bandung, Rabu (31/1) di Bandung.

Anangga mengatakan hingga saat ini dirinya masih menemukan kesalahpahaman dari berbagai kalangan mengenai pengertian arbitrase. Menurutnya, masih banyak yang mencampuradukan proses arbitrase, padahal BANI tidak hanya sebatas pengelolaan institusi dan administrasi. Sementara majelis arbitrase memiliki otonomi yang luas terhadap sengketa yang dimohonkan untuk diselesaikan.

Bahkan masih banyak yang menyamakan prosedur penyelesaian sengketa di badan arbitrase dengan di pengadilan negeri. Lalu ada juga yang tidak memahami konsekuensi hukum dan klausul arbitrase.

Tags:

Berita Terkait