Pentingnya Peran Perguruan Tinggi Mensosialisasikan Ilmu Arbitrase di Fakultas Hukum
Terbaru

Pentingnya Peran Perguruan Tinggi Mensosialisasikan Ilmu Arbitrase di Fakultas Hukum

Peran dosen di perguruan tinggi sangat krusial, sehingga tidak akan ada lagi kesalahpahaman atau ketidaktahuan mengenai arbitrase di masa depan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Menurut Anangga, meskipun dalam perjanjian para pihak yang bersengketa sudah mencantumkan klausula arbitrase, tidak jarang ditemukan pihak yang tetap mengajukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri dan beberapa diterima oleh pengadilan negeri untuk diselesaikan atas dasar hakim tidak boleh menolak perkara.

“Selain Itu saya melihat banyak yang tidak mengetahui atau menerapkan asas-asas dalam arbitrase khususnya kepercayaan, kerahasiaan, dan iktikad baik,’’ jelas dia.

Mengenai hal ini, dia berpendapat pentingnya peran dosen di perguruan tinggi  untuk memperkenalkan arbitrase agar tidak terjadi kesalahpahaman dan ketidaktahuan di masa depan.

Kemudian, mengenai hukum arbitrase dalam kurikulum, saat ini dalam konteks arbitrase, ia melihat dalam beberapa kampus materi terkait hukum arbitrase terpisah-pisah dan tersebar di berbagai mata kuliah hukum lainnya.

“Saya berpendapat walaupun arbitrase memiliki aspek-aspek lintas bidang studi, tapi kita tetap membedakan arbitrase dalam konteks segi hukum formil dan hukum material,’’ kata dia.

Melengkapi poin Tri Dharma soal pengabdian masyarakat, Anangga melihat salah satu bentuk konkret yang dapat masuk penilaian pengabdian masyarakat adalah dosen menjadi praktisi. 

“Dengan masuknya akademisi ke dunia praktisi akan memberikan pengetahuan bermanfaat dalam dunia praktek yang seringkali tidak ditemukan dalam tataran teoritis. Justru pengetahuan ini akan sangat bermanfaat bagi mahasiswa karena mereka mengetahui praktik real,’’ imbuh dia.

Ia mengingatkan yang terpenting bagi lulusan ilmu hukum sebelum masuk dan bekerja di bidang arbitrase harus mengetahui pengertian dan prinsip dalam berarbitrase yang utuh.

Adanya kolaborasi BANI dengan perguruan tinggi saat ini dapat membuka kesempatan lebar dalam pengembangan arbitrase di Indonesia, sehingga arbitrase dapat menjadi metode penyelesaian sengketa dan berkembang pesat hingga menjadi new normal dalam penyelesaian sengketa bisnis.

Tags:

Berita Terkait