Tulisan ini tidak dimaksudkan membela pihak manapun. Analisis ini murni menyoroti aspek prosedural dan asas-asas hukum acara pidana, khususnya pentingnya verifikasi objek sebelum penentuan pasal. Catatan kritis kecil dalam tulisan ini diarahkan pada proses, bukan pada insitusi maupun pribadi, dan bertujuan memastikan standar penegakan hukum berjalan profesional, objektivitas serta akuntabilitas yang dapat diuji.

Sistem Peradilan Pidana mewajibkan penyidik memastikan terlebih dahulu dalam prosedurnya bahwa kejelasan objek dugaan tindak pidana sebelum menentukan pasal maupun membangun konstruksi pembuktian. Dalam polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Roy Suryo, tampak adanya loncatan tahapan, objek belum diverifikasi secara tuntas, tetapi pasal-pasal sudah lebih dulu diarahkan. Ini bukan persoalan teknis semata, melainkan menyentuh fondasi pembuktian pidana, kepastian objek sebagai prasyarat kepastian hukum. Tanpa kepastian mengenai dokumen apa yang diperiksa, asal-usulnya, rantai proses peralihannya, serta keasliannya maka setiap langkah hukum berikutnya kehilangan dasar legitimasi. Pasal dapat menjadi salah tempat, konstruksi peristiwa melemah, dan penyidikan rentan bergerak tanpa pijakan.
Objek Belum Clear: Tidak Ada Pidana Tanpa Objek yang Terverifikasi
Perkara pemalsuan dokumen, khususnya ijazah, memiliki standar pembuktian yang sangat teknis: dokumen fisik, nomor seri, tanda tangan pejabat, hologram, catatan akademik, serta syarat formil penerbitannya. Jika objek belum dipastikan keasliannya, apakah benar diterbitkan lembaga pendidikan, apakah sesuai arsip, atau apakah merupakan hasil manipulasi digital, maka penarikan pasal yang terburu-buru berpotensi melahirkan false criminalization. Ini bertentangan dengan asas ultimum remedium dan asas praduga tak bersalah
Pasal Berlari Mendahului Fakta: Ketidakcakapan Prosedural yang Berulang
Ketika objek masih kabur namun pasal sudah “dipasangkan”, publik wajar mempertanyakan arah penanganan perkara. Dalam dugaan pemalsuan ijazah, pasal yang mungkin dipertimbangkan sangat beragam, mulai dari pemalsuan surat, informasi elektronik, hingga penyebaran hoaks. Namun tanpa objek yang terkonfirmasi (keasliannya, red) seluruh konstruksi peristiwa pidana menjadi rapuh. Bahkan alat bukti elektronik pun tidak dapat berdiri sendiri tanpa verifikasi objek fisik. Standar digital chain of custody memastikan file yang diperiksa identik dengan file saat pertama kali ditemukan.
Karena itu, penyelidik wajib memvalidasi sumber dokumen sebelum menyimpulkan bentuk kejahatannya. Kerangka serangkaian tindakan kerja ini sejalan dengan asas Asas Kepastian Objek (Objectum Delicti Certum), objek harus jelas, pasti, dan dapat diverifikasi maupun asas Due Process of Law, proses penyelidikan harus bergerak berurutan: objek → bukti permulaan → pasal → penyidikan.
Gelar Perkara Khusus: Forum Korektif yang Justru Penting Dibuka
Keputusan Polda Metro Jaya merespon permintaan terlapor dan menggelar gelar perkara khusus layak diapresiasi sekaligus mesti dikawal serta diawasi. Sebab, mekanisme ini bukan sekadar formalitas, melainkan perintah SOP internal Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan. Gelar perkara khusus berfungsi mengoreksi arah penyidikan, menilai dan memastikan kembali kecukupan bukti permulaan, menghadirkan pandangan lintas fungsi termasuk Wasidik dan Irwasda serta memberi ruang bagi ahli dari pelapor maupun terlapor. Tujuan akhirnya jelas guna memastikan penanganan perkara tetap berada pada rel profesionalisme, bebas dari bias politik maupun tekanan opini publik.
Gelar perkara khusus merupakan alat filter sekaligus koreksi agar tidak terjadi overreaching yakni tindakan penyidik yang melampaui batas kewenangan prosedural, misal menetapkan pasal sangkaan sebelum objek diverifikasi atau mengambil langkah yang tidak proporsional terhadap bukti. Dalam kasus yang jadi atensi publik dan sensitif secara politik serta magnetik bagi opini publik seperti ini, mekanisme kontrol internal harus bekerja maksimal agar penyidikan tetap berada pada jalur due process.
















