Objek yang Boleh Dijadikan Jaminan Utang dalam Hukum Indonesia
Terbaru

Objek yang Boleh Dijadikan Jaminan Utang dalam Hukum Indonesia

Bila seorang kreditur tidak dapat menyelesaikan pembayaran utang maka besar kemungkinan jaminan yang sudah diserahkan akan dieksekusi dan menjadi hak milik debitur. Namun, ada beberapa objek yang boleh dijadikan jaminan utang dalam hukum Indonesia.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Objek yang Boleh Dijadikan Jaminan Utang dalam Hukum Indonesia
Hukumonline

Jaminan utang merupakan salah satu perlindungan bagi kreditur yang dijamin oleh undang-undang apabila debitur lalai dan tidak mampu melunasi utangnya. Jaminan akan digunakan untuk menjamin bahwa kreditur akan menyelesaikan kewajiban pembayaran utang.

Bila seorang kreditur tidak dapat menyelesaikan pembayaran utang maka besar kemungkinan jaminan yang sudah diserahkan akan dieksekusi dan menjadi hak milik debitur. Namun, ada beberapa objek yang boleh dijadikan jaminan utang dalam hukum Indonesia.

Terkait dengan jaminan, telah diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang menyatakan, segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur itu.

Baca Juga:

Jaminan utang terdiri dari jaminan umum dan jaminan khusus. Keduanya berbeda dalam hal karakteristik dan juga cara lahirnya. Jaminan umum terjadi secara otomatis tanpa diperjanjikan terlebih dahulu di awal antara debitur dengan kreditur.

Namun, ketika debitur lalai dan tidak dapat membayar utangnya maka upaya yang harus dilakukan oleh kreditur adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan meminta sita atas harta debitur terlebih dahulu dan setelah itu melakukan eksekusi.

Kemudian jaminan khusus terbagi menjadi dua jenis, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Secara umum jaminan kebendaan memiliki karakteristik sebagai berikut:

Tags:

Berita Terkait