1. Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya
2. Jaminan kebendaan akan mengikuti kepada kebendaannya
3. Bersifat accesoir yang mengikuti perjanjian pokok atau perjanjian
4. Lahirnya jaminan kebendaan tidak otomatis melainkan perlu diperjanjikan terlebih dahulu antara debitur dengan kreditur.
Di dalam hukum Indonesia, jaminan kebendaan terbagi lagi menjadi empat kelompok, yaitu gadai, hak tanggungan, jaminan fidusia, dan hipotek. Kesemuanya adalah benda yang dapat dijaminkan untuk masing-masing jenis jaminan.
Objek Gadai
Objek dari gadai berupa benda bergerak yang terdiri dari benda berwujud seperti perhiasan dan benda yang tidak berwujud berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang misalnya surat piutang.
Objek Fidusia
Objek fidusia yaitu benda bergerak yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Objek Hipotik
Objek hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan, dalam hipotek yang menjadi objek adalah kapal dengan isi 20 m3.
Objek Hak Tanggungan
Objek hak tanggungan yaitu hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah. Pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Selanjutnya mengenai jaminan perorangan diatur dalam KUHPerdata dalam Pasal 1820-1864 dalam ketentuan tentang penanggungan utang. Ketentuan Pasal 1829 KUHPerdata tersebut berbunyi: