“Seluruh aspek diwajibkan untuk mematuhi ketentuan persyaratan teknis dan layak jalan, agar keselamatan dapat terpenuhi secara teknis maupun administratif,” katanya.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan, pemerintah saat ini tengah merancang peraturan presiden terkait penguatan penanganan Over Dimension Over Loading (ODOL). Ada beberapa aspek penguatan yang sedang dikoordinasikan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari integrasi pendataan angkutan barang, pengawasan dan pencatatan penindakan, pengaturan kelas jalan, optimalisasi angkutan multimoda, hingga pemberian insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha.
“Penguatan ini dilakukan agar penanganan ODOL dapat berjalan lebih efektif dan kepatuhan terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang berkeselamatan bisa terwujud,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Satya Arinanto menyoroti kebijakan penertiban ODOL masih menghadapi persoalan serius dalam aspek penegakan hukum. Apalagi, selama ini ada kendaraan logistik yang kerap melanggar dalam hal kapasitas barang yang diangkutnya. Kondisi ini pun dinilai membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur jalan, namun tetap dilakukan karena dianggap lebih efisien dari sisi biaya.
“Ketergantungan sektor logistik pada praktik ODOL ini menjadi masalah serius. Dampak ekonomi dan resistensi pelaku usaha tidak bisa diabaikan, apalagi pengawasan dan penindakan selama ini hampir tidak ada,” kata Prof Satya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Satya Arinanto. Fotografer/RES
Penggunaan surat edaran yang selama ini dilakukan oleh pemerintah daerah, menurutnya bukan bagian dari hierarki perundang-undangan dan hanya bersifat administratif internal.
“Surat edaran itu bukan peraturan perundang-undangan, sifatnya internal dan administratif, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penindakan,” katanya.
Dia mengingatkan, kebijakan penertiban ODOL yang hanya bertumpu pada surat edaran tanpa dukungan regulasi yang kuat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, diskriminasi antar pelaku usaha, serta distorsi persaingan.
Ke depan, Prof Satya menekankan harmonisasi regulasi pusat dan daerah, penegakan hukum yang konsisten, serta kesiapan infrastruktur pendukung sebagai kunci keberhasilan kebijakan zero ODOL. Tanpa prasyarat tersebut, target keselamatan jalan sulit tercapai meski kerangka regulasi telah tersedia.
















