OJK Dorong Industri Keuangan Perkuat Mitigasi Risiko Digital
Utama

OJK Dorong Industri Keuangan Perkuat Mitigasi Risiko Digital

Agar sektor jasa keuangan memiliki model bisnis yang inovatif dan aman, memiliki kemampuan mengelola bisnis yang pruden dan sustainable, serta menerapkan kerangka manajemen risiko yang efektif.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan. Foto: OJK
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan. Foto: OJK

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W. Budiawan, menyatakan pihaknya mendorong industri keuangan untuk memperkuat mitigasi risiko terutama terkait digital.

“Di antaranya adalah risiko siber dan perlindungan konsumen," kata dia dalam webinar bertajuk “Cybersecurity Urgency: Memaksimalkan Efektivitas Keamanan di Ruang Digital”, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu (12/4).

Disebutkannya hal ini untuk mendorong sektor jasa keuangan memiliki model bisnis yang inovatif dan aman, memiliki kemampuan mengelola bisnis yang pruden dan sustainable, dan menerapkan kerangka manajemen risiko yang efektif.

Baca Juga:

Dalam penerapan manajemen risiko teknologi informasi, beberapa kewajiban pelaku industri jasa keuangan adalah mewajibkan kompetensi tertentu yang harus dimiliki Second Line of Defence, Information Technology (IT) Auditor, Quality Assurance, hingga Risk Manager.

Kewajiban kedua ialah penilaian minim risiko IT yang dilakukan secara reguler dan komprehensif, lalu penilaian. “Ketiga, guna meningkatkan independensi, penilaian dilakukan pihak ketiga dengan pendekatan berbasis risiko,” ucapnya.

Selanjutnya ialah pelaksanaan vulnerability assesment dan recovery exercise secara reguler, memiliki data center dan data recovery center di Indonesia, serta wajib menyusun rencana penggunaan IT sebelum diimplementasikan.

Berbagai kewajiban tersebut diberikan dalam rangka mengakomodir inovasi keuangan digital yang dilakukan sektor jasa keuangan yang turut mendukung peningkatan inklusi keuangan, perluasan akses keuangan, dan pendalaman pasar keuangan.

“Inovasi keuangan di sektor digital di antaranya perbankan digital, pinjaman berbasis digital (peer to peer lending), layanan urun dana untuk pembiayaan berbasis digital melalui securities crowdfunding, dan inovasi keuangan digital lainnya,” ungkap Bambang.

Perubahan yang terjadi di sektor keuangan disebabkan transformasi digital pasca pandemi COVID-19. Untuk memaksimalkan potensi yang ada, OJK mendorong pula para pelaku industri guna memanfaatkan jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 210 juta orang atau sekitar 76,4 persen dari total populasi penduduk Indonesia.

"Transformasi digital mendorong perubahan pola konsumsi kita untuk semakin digital minded dan menjadi game changer penyediaan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, khususnya UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang masih unbankable,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia masih memiliki potensi untuk terus mengembangkan ekonomi digital yang nilainya dapat mencapai 360 miliar dolar AS di tahun 2030.

“Potensi ekonomi digital Indonesia didukung jumlah penduduk Indonesia yang terbesar ke-4 di dunia, dimana  sebagian besar dalam usia produktif, serta tingkat penetrasi internet kita mencapai 76,8 persen,” katanya dalam Peluncuran Laporan Digital Competitiveness Index East Venture 2023 di Jakarta, Rabu (6/4).

Laporan East Ventures terkait Digital Competitiveness Index 2023 yang mengangkat tema “Keadilan Digital bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menekankan pentingnya inklusivitas dari ekonomi digital.

Dalam hal ini, pemerintah menjalankan beberapa strategi untuk mewujudkan inklusivitas digital, salah satunya dengan meningkatkan aksesibilitas melalui pengembangan sarana dan prasarana digital guna mengurangi kesenjangan digital di masyarakat.

Pemerintah juga meningkatkan keterampilan digital melalui program pelatihan dan pendidikan di bidang teknologi digital, seperti Program Kartu Prakerja dan Digital Talent Scholarship.

“Ketiga, pemerintah mendorong kewirausahaan dan transformasi UMKM melalui fasilitasi dan penguatan ekosistem UMKM dan perdagangan sistem elektronik. Hal ini akan mendorong UMKM naik kelas dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutur Airlangga.

Pemerintah juga terus memperluas akses kepada layanan keuangan digital melalui regulasi dan kebijakan yang mampu memicu lahirnya berbagai inovasi yang mampu melindungi masyarakat pengguna layanan fintech beserta ekosistemnya secara optimal.

"Pemerintah juga menjamin keamanan dan privasi data masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," katanya.

UU Perlindungan Data Pribadi menjadi payung hukum yang mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi, baik di sektor publik maupun privat, sebagai upaya meningkatkan standar industri.

Pemerintah juga memperkuat kerja sama dengan pelaku usaha swasta, terutama yang bergerak di bidang teknologi, dalam mengembangkan solusi inovatif yang akan memperkuat ekosistem ekonomi digital Indonesia.

“Strategi tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif, agile, dan berkelanjutan, serta dapat memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia dapat memanfaatkan pertumbuhan ekonomi digital," katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info