OJK Hukum Todung Mulya Lubis
Berita

OJK Hukum Todung Mulya Lubis

Berupa pembekuan STTD konsultan hukum pasar modal karena tidak PPL dengan jumlah paling sedikit lima SKP selama dua tahun berturut-turut.

NNP
Bacaan 2 Menit
Todung Mulya Lubis. Foto: RES
Todung Mulya Lubis. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum advokat Todung Mulya Lubis. Hal itu diketahui dari pengumuman OJK nomor: PENG-01/PM.1/201 tentang sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar konsultan hukum pasar modal (STTD KHPM). Dalam pengumuman tersebut, Todung dilarang melakukan kegiatan sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal sampai ada pencabutan.

“Melalui surat penetapan dewan komisioner OJK tentang sanksi administratif atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sebagaimana terlampir, dewan komisioner OJK telah menerbitkan surat penetapan terkait pembekuan STTD KHPM atas nama Todung Mulya Lubis yang terdaftar di OJK,” demikian pengumuman yang dilansir dari www.ojk.go.id.

Dalam pengumuman tersebut, keputusan pembekuan STTD KHPM atas nama Todung merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan OJK atas pelanggaran ketentuan angka 11 huruf a jo. angka 17 Peraturan Nomor VIII.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-16/BL/2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum yang melakukan Kegiatan di Pasar Modal.

Angka 17 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-16/BL/2011 sendiri menyebutkan bahwa “Dalam hal Konsultan Hukum Pasar Modal tidak mengikuti Pendidikan Profesi Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam angka 11 huruf a selama dua tahun berturut-turut atau tiga kali dalam waktu lima tahun, maka Konsultan Hukum Pasar Modal dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan STTD.”

Dalam pengumuman, alasan pembekuan itu lantaran Todung yang memiliki STTD bernomor 37/STTD-KH/PM/1993 itu dianggap terbukti tidak mengikuti Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) dengan jumlah paling sedikit lima Satuan Kredit Profesi (SKP) selama dua tahun berturut-turut. Akibatnya, Todung baru bisa melakukan kegiatan sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal setelah dicabutnya surat penetapan sanksi administratif berupa pembekuan STTD tersebut. Pengumuman ini ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito pada tanggal 7 Maret 2016.

Dimintai tanggapannya, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Indra Safitri mengaku belum tahu bahwa STTD anggota dengan nama Todung telah dibekukan oleh OJK. Namun, ia menegaskan bahwa selaku Ketua Umum HKHPM tidak berhak memberikan komentar terkait hal tersebut. Sebab, pembekuan STTD merupakan tanggung jawab masing-masing konsultan hukum dengan pihak OJK sendiri.

“Saya ngga bisa komentar. Itu langsung tanggung jawab ke pribadi dan ke OJK. Itu harus ditanyakan kepada Pak Todung karena itu masalah izin adalah masalah pribadi. Keputusan itu adalah OJK sendiri. HKHPM nggak bisa komentar. Jadi silakan konfirmasi langsung ke OJK dan ke anggota yang bersangkutan,” kata Indra saat dihubungi hukumonline, Senin (21/3).

Indra menjelaskan, HKHPM selaku organisasi hanya berhak menyelenggarakan PPL yang jadwalnya ditentukan satu tahun sebelumnya. Jadwal tersebut rutin dilaporkan ke OJK. Sedangkan pelaporan keikutsertaan konsultan hukum dalam tiap PPL bukanlah tanggung jawab dari HKHPM.

“Kita sudah ada daftar tahunan berapa kali yang kita selenggarakan setiap tahun. Itu sudah dijadwalkan satu tahun sebelumnya. Di buletin HKHPM yang bulan Januari itu pasti ada jadwalnya. Dan itu sudah kita laporkan ke OJK. Itu sudah pasti kita jalankan,” terangnya.

Menurut Indra, untuk pelaporan keikutsertaan PPL ke OJK merupakan tanggung jawab dari konsultan hukum masing-masing. Hal ini sesuai angka 11 huruf b Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-16/BL/2011 yang menyatakan bahwa paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya, konsultan hukum wajib melaporkan keikutsertaannya dalam PPL.

Jika tidak dilaporkan, dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah berakhirnya jangka waktu pelaporan maka konsultan hukum dianggap tidak mengikuti PPL yang diselenggarakan oleh HKHPM. “Dia (konsultan hukum) lapor sendiri ke OJK. Kita siapkan pendidikannya tapi yang lapor ke OJK harus konsultan hukum sendiri. Kita sudah beritahu prosedur dan tata cara pelaporannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pasal 4 ayat (1) Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-16/BL/2011 menyebutkan bahwa kewajiban mengikuti PPL bagi konsultan hukum telah diberlakukan sejak tahun 2011. Sementara itu, angka 12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-16/BL/2011 mengatur bahwa PPL mulai diberlakukan sejak konsultan hukum memperoleh STTD dari OJK (dahulu Bapepam dan LK).

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, hukumonline tidak dapat meminta tanggapan Todung. Tiga nomor telepon seluler milik Todung, tak ada yang bisa dihubungi.

Tags:

Berita Terkait