OJK Imbau Perusahaan Fintech Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Terbaru

OJK Imbau Perusahaan Fintech Terapkan Prinsip Kehati-hatian

OJK akan terus melakukan penyempurnaan kebijakan yang akomodatif dalam memitigasi risiko terkait digital.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara. Foto: Istimewa

Gelaran Indonesia Fintech Summit (IFS) ke-4 dan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2022 baru saja berakhir pada Senin (12/12). Dalam acara tersebut, peningkatan edukasi keuangan dan perlindungan konsumen jadi perhatian penting dalam pembahasan para pemangku kepentingan. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan pesatnya transformasi digital di sektor jasa keuangan tersebut tentunya harus tetap mendukung stabilitas sistem keuangan. “Untuk itu, OJK akan terus melakukan penyempurnaan kebijakan yang akomodatif dalam memitigasi risiko terkait digital. Selain itu, inovasi digital harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memiliki kerangka manajemen risiko yang andal,” jelas Mirza.

Kebijakan tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalisir regulatory arbitrage di sektor jasa keuangan serta dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berdaya tahan. Kebijakan ini sesuai dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi G20 lalu, di mana pemimpin negara G20 sepakat bahwa transformasi digital merupakan salah satu agenda penting yang harus terus ditindaklanjuti implementasinya.

Baca Juga:

Salah satu upaya yang dilakukan, OJK menyelenggarakan dua agenda Focus Group Discussion (FGD) bersama para profesional di bidangnya. Tema pertama yang diangkat, yakni Framework for Responsible Artificial Intelligence, di mana diharapkan Indonesia dapat menjadi salah satu negara yang menerapkan OECD AI Principles. Selanjutnya, untuk dapat membuka peluang peningkatan pemanfaatan fintech bagi masyarakat, dilaksanakan pula FGD Aggregator: A great way to boost financial Inclusion.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate mengungkapkan, “Penurunan aliran pendanaan start-up digital di wilayah Asia mencapai 60% year-on-year dan 33% quarter-to-quarter pada triwulan ke-III tahun 2022. Meski demikian, nilai transaksi sektor fintech Indonesia, dengan Compounded Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 39%, tertinggi kedua di antara negara-negara G20. Performa unggul ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu menyikapi masa pandemi Covid-19 secara progresif sebagai momentum akselerasi digitalisasi sektor jasa keuangan di Indonesia.”

“Fintech is here to stay with a bright future, terlepas dari tech winter. Dengan CAGR sebesar 15% tahun 2022 hingga 2027 prognosisnya, nilai transaksi sektor fintech global diperkirakan mencapai USD28 triliun pada 2027. Kondisi optimistik ini turut dialami atau diproyeksikan oleh sektor fintech Indonesia. Nilai transaksi kotor/gross transaction value sektor digital payment berada di kisaran USD266 miliar dan diproyeksikan akan mencapai sekitar USD431 miliar pada 2025 dengan CAGR 17%,” lanjut Johnny.

Tags:

Berita Terkait