OJK Peringatkan Fintech Patuhi Aturan dalam Penagihan Pinjaman
Terbaru

OJK Peringatkan Fintech Patuhi Aturan dalam Penagihan Pinjaman

Melakukan berbagai langkah dalam menangani persoalan AdaKami.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan September 2023, Senin (9/10/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan September 2023, Senin (9/10/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan fintech P2P lending atau pinjaman online mematuhi ketentuan berlaku dalam melakukan penagihan pinjaman kepada nasabah. Hal ini menyusul permasalahan dugaan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech P2P lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).

Agusman menuturkan, menindaklanjuti persoalan tersebut OJK telah memanggil penyelenggara dimaksud dan melakukan berbagai langkah. Pertama, OJK memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.

Kedua, OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan Adakami dengan Code of Conduct AFPI. OJK juga meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini.

“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Adakami. Kemudian, OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” jelas Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan September 2023, Senin (9/10/2023).

Baca juga:

Sebagai informasi, selama bulan September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 36 PP, 20 Perusahaan Modal Ventura (PMV), dan 14 penyelenggara fintech p2p lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. Di PP dan PMV, Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 1 sanksi PKU, 23 sanksi denda, 43 sanksi peringatan/teguran tertulis, dan 6 surat pembinaan. Di fintech p2p lending, terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis dan 1 peringatan tertulis dan denda.

Sementara itu, dalam keterangan persnya pekan lalu (6/10), Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega JrJr menyebutkan AdaKami masih terus melakukan penelusuran mengenai kebenaran korban yang viral diberitakan. Namun sejak berita viral bergulir hingga hari ini, AdaKami belum juga mendapatkan identitas korban yang diceritakan.

Tags:

Berita Terkait