Di tengah dinamika pasar modal Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berupaya mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia. Tujuannya untuk memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan langkah-langkah rencana aksi reformasi ini dijalankan secara terukur dan terintegrasi sebagai bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
“Dengan pendekatan ini, OJK ingin memastikan bahwa percepatan reformasi integritas pasar modal bukan hanya menjadi respons jangka pendek, tetapi menjadi agenda penguatan fondasi struktural bagi pasar modal Indonesia yang solid, terpercaya, dan kompetitif secara global,” kata Hasan dalam keterangannya, Senin (9/2/2026) kemarin.
Lantas apa saja 8 rencana aksi reformasi tersebut?. Pertama, peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, naik dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen dan diterapkan secara bertahap. Untuk Initial Public Offering (IPO) baru, ketentuan 15 persen dapat langsung diberlakukan, sedangkan emiten eksisting diberikan masa transisi.
Baca juga:
- Petinggi BEI hingga OJK Kompak Mundur, DPR Ingatkan Kebijakan Free Float Pasar Modal
- OJK Terbitkan POJK 18/2025 untuk Perkuat Transparansi dan Publikasi Laporan
Kedua, penguatan peran investor institusi domestik dan perluasan basis investor, baik domestik maupun asing. Pemerintah akan mendukung lewat penyesuaian limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, sesuai prinsip manajemen risiko dan tata kelola. Ketiga, peningkatan transparansi ultimate beneficial owner (UBO) dan keterbukaan afiliasi pemegang saham.
Keempat, demutualisasi BEI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. Kelima, penguatan penegakan peraturan dan sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal. Fokus enforcement mencakup manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.
Keenam, penguatan tata kelola emiten, termasuk kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit. Selain itu, akan diberlakukan kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten. Ketujuh, pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi lintas otoritas, antara OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya. Kedelapan, penguatan kolaborasi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, Self-Regulatory Organization (SRO), dan pelaku industri.
Hasan menjelaskan pasca pertemuan Indonesia dengan MSCI pada 2 Februari 2026. Menurutnya OJK, BEI, dan KSEI telah membentuk tim khusus yang bekerja secara intensif untuk mengakselerasi langkah-langkah konkret. Mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular.
Sebagai informasi, sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Termasuk denda sebesar Rp240,65 miliar yang dikenakan kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham.
Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin, pencabutan izin, dan perintah tertulis sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin pasar. Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkracht, dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan pada 42 kasus dugaan tindak pidana Pasar Modal. Dari jumlah itu 32 kasus berkaitan dugaan manipulasi perdagangan saham dengan berbagai pola, antara lain pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.
Direktur BEI, Jeffrey Hendrik turut menyampaikan bahwa BEI berkomitmen mendukung penuh agenda reformasi pasar modal nasional lewat penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan. Serta bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi yang konstruktif dengan MSCI dan Global Index Providers lainnya.
“Hal ini dilakukan guna memahami secara menyeluruh berbagai perhatian Global Index Providers, khususnya terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham. Menindaklanjuti pengumuman MSCI atas hasil konsultasi atas Free Float Assessment, kami telah mencermati masukan yang disampaikan dan mengambil langkah responsif serta terukur,” ujar Jeffrey.
Sementara, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan untuk mendukung delapan Rencana Aksi OJK dalam Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, KSEI telah dan akan menjalankan 25 rencana kerja. Nah, rencana kerja tersebut mencakup dukungan atas kebijakan baru free float serta asesmen potensi peningkatan aksi right issue oleh emiten dalam rangka memenuhi ketentuan free float.
Sedangkan terkait rencana aksi penguatan data kepemilikan saham, KSEI akan melakukan penambahan klasifikasi investor untuk nasabah institusi, serta penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.
“KSEI terus memperkuat peran sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal. Penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor," pungkas Samsul.
















