Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola penggunaan TKA di sektor perbankan sekaligus memastikan terlaksananya program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) secara optimal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, POJK 1/2026 disusun untuk memastikan pemanfaatan TKA memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) nasional.
“Ketentuan ini menekankan mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur, agar pengalaman dan keahlian TKA bisa diteruskan kepada tenaga kerja Indonesia,” ujar Riyadi dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Penerbitan POJK 1/2026 didorong oleh beberapa pertimbangan utama. Pertama, kebutuhan bank terhadap TKA harus selaras dengan karakteristik, kompleksitas usaha, dan strategi masing-masing bank, sambil mendorong proses alih pengetahuan kepada TKI. Kedua, meningkatnya integrasi perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara dan transfer knowledge antar lembaga keuangan.
Baca juga:
- POJK 35/2025 Resmi Berlaku, Perkuat Kerangka Regulasi Pembiayaan dan Modal Ventura
- OJK Terbitkan POJK 18/2025 untuk Perkuat Transparansi dan Publikasi Laporan
Ketiga, regulasi ini bertujuan menyelaraskan penggunaan TKA dengan perkembangan aturan terkini. POJK 1/2026 mengatur penyesuaian jangka waktu penggunaan TKA. Jabatan Pejabat Eksekutif, Tenaga Ahli, atau Konsultan dapat diisi TKA paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan setelah pertimbangan OJK.
Selain itu, jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus bagi bank umum dengan kepemilikan saham asing lebih dari 25 persen juga wajib mendapatkan persetujuan OJK. Bank yang mempekerjakan TKA juga diwajibkan menugaskan TKI ke luar negeri guna memperoleh pengalaman dan pengembangan kompetensi internasional.
















