Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerangka regulasi sektor pembiayaan dan modal ventura melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Regulasi ini menjadi instrumen penting OJK guna menyesuaikan pengaturan industri dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan penerbitan POJK 35/2025 diarahkan untuk memperkuat peran dan kinerja perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, serta perusahaan modal ventura.
“Penerbitan peraturan ini bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan peran dan kinerja, dan pentingnya peningkatan daya saing usaha perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura menjadi lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif,” kata Ismail dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026) kemarin.
Baca juga:
- Aturan Baru OJK, Pinjaman UMKM hingga Rp100 Juta Bebas Agunan
- POJK BNPL 2025 Resmi Berlaku, OJK Perkuat Kepastian Hukum Pembiayaan Digital
Menurutnya, perubahan pengaturan dalam POJK 35/2025 ini tidak hanya berfokus pada pelonggaran, tetapi juga pada penataan ulang regulasi agar lebih proporsional dengan profil risiko masing-masing kegiatan usaha. Fleksibilitas yang diberikan pun tetap berada dalam kerangka manajemen risiko yang kuat dan terukur.
Regulasi ini juga memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam peningkatan kemudahan berusaha. Harmonisasi pengaturan sektor keuangan turut menjadi perhatian utama agar regulasi yang diterbitkan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling mendukung dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025 dengan memuat sepuluh pokok pengaturan yang secara langsung mempengaruhi operasional perusahaan pembiayaan dan modal ventura. Salah satunya, penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, sehingga proses korporasi dapat berjalan lebih cepat tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.
















