Selain itu, OJK juga melakukan percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung akses pendanaan melalui pasar modal, khususnya bagi perusahaan pembiayaan dan modal ventura yang membutuhkan sumber pendanaan jangka panjang.
Pengaturan lainnya mencakup penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor, serta penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna. OJK juga memberikan penyesuaian khusus bagi perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan modal kerja tanpa agunan, dengan tetap mempertimbangkan profil risiko usaha.
Dari sisi transformasi digital, POJK 35/2025 memberikan relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik. Relaksasi ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan sekaligus mendorong efisiensi proses bisnis di industri pembiayaan.
Regulasi tersebut juga mengatur penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing (NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen. Selain itu, terdapat penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor, serta pengaturan pengalihan risiko pembiayaan.
POJK 35/2025 menegaskan dorongan kemudahan pemberian pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur. Namun demikian, OJK menekankan kemudahan tersebut tetap harus disertai penerapan manajemen risiko yang memadai agar tidak meningkatkan risiko sistemik di sektor keuangan.
Di tengah penguatan kerangka regulasi tersebut, OJK mencatat kinerja industri modal ventura menunjukkan perkembangan yang positif. Hingga November 2025, laba bersih industri modal ventura melonjak 150,98 persen secara tahunan menjadi Rp579,77 miliar.
“Pertumbuhan laba ini antara lain didorong oleh peningkatan pendapatan dan perbaikan kualitas portofolio melalui strategi pembiayaan yang lebih selektif,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Selain itu, nilai pembiayaan industri modal ventura juga tumbuh 1,20 persen secara tahunan dengan nominal mencapai Rp16,29 triliun pada November 2025. OJK menilai kinerja tersebut menunjukkan bahwa penguatan regulasi yang diimbangi dengan fleksibilitas kebijakan dapat menjaga keberlanjutan industri, meskipun masih dihadapkan pada tantangan seperti perlambatan di sektor teknologi.
“Namun, dampaknya mulai lebih terkendali seiring dengan penyesuaian strategi investasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan fokus pada usaha yang memiliki fundamental yang kuat dan berkelanjutan,” pungkas Agusman.
















