Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa KPPVL merupakan kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia. Melalui pengaturan baru ini, KPPVL diperbolehkan melakukan berbagai kegiatan di Indonesia.
Kegiatan tersebut antara lain memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri. Kemudian membantu kantor pusat dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia, serta bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri.
Selain itu, KPPVL juga dapat melakukan kegiatan promosi untuk memperkenalkan lembaga jasa keuangan yang berkantor pusat di luar negeri. Kantor perwakilan tersebut juga dapat bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga di Indonesia untuk kepentingan kantor pusat.
Tidak hanya itu, KPPVL juga dapat memberikan informasi mengenai kondisi ekonomi, keuangan, dan perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya. Fasilitas ini diharapkan mampu memperkuat arus informasi antara pelaku usaha domestik dan internasional.
Dalam praktiknya, kantor perwakilan tersebut juga dapat membantu para eksportir Indonesia memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki. Sebaliknya, jaringan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan peluang investasi di Indonesia kepada investor global.
Meski demikian, OJK menegaskan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing tidak diperkenankan menjalankan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia. Pembatasan ini diterapkan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus menciptakan level playing field yang sehat bagi industri domestik.
Untuk mendukung implementasi aturan baru tersebut, OJK akan menyelenggarakan sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML berupa pendampingan langsung atau one-on-one assistance kepada calon pemohon.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman memproyeksikan penyaluran pembiayaan berpotensi meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Periode Ramadhan hingga menjelang Lebaran menjadi momentum peningkatan penyaluran pembiayaan, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat serta tambahan modal kerja UMKM secara musiman,” kata Agusman sebagaimana dilansir Antara.
Dia menuturkan secara historis penyaluran pembiayaan selalu tumbuh positif pada industri pegadaian, multifinance, hingga pinjaman daring dalam dua tahun terakhir. Pada Maret 2024, penyaluran pembiayaan oleh perusahaan pegadaian tercatat tumbuh 1,78 persen secara bulanan, sementara pada Maret 2025 meningkat 1,66 persen secara bulanan.
















