OJK Siapkan 8 Rencana Aksi Reformasi Integritas Pasar Modal, Free Float hingga Perkuat Penegakan Hukum
Terbaru

OJK Siapkan 8 Rencana Aksi Reformasi Integritas Pasar Modal, Free Float hingga Perkuat Penegakan Hukum

Reformasi struktural ini mencakup peningkatan batas minimum free float emiten, transparansi kepemilikan saham, demutualisasi BEI, serta penguatan penegakan sanksi guna memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia dan merespons masukan MSCI.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Direktur BEI Jeffrey Hendrik, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal OJK Eddy Manindo Harahap, serta Dirut KSEI Samsul Hidayat. Foto: OJK
Direktur BEI Jeffrey Hendrik, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal OJK Eddy Manindo Harahap, serta Dirut KSEI Samsul Hidayat. Foto: OJK

Di tengah dinamika pasar modal Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berupaya mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia. Tujuannya untuk memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan langkah-langkah rencana aksi reformasi ini dijalankan secara terukur dan terintegrasi sebagai bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

“Dengan pendekatan ini, OJK ingin memastikan bahwa percepatan reformasi integritas pasar modal bukan hanya menjadi respons jangka pendek, tetapi menjadi agenda penguatan fondasi struktural bagi pasar modal Indonesia yang solid, terpercaya, dan kompetitif secara global,” kata Hasan dalam keterangannya, Senin (9/2/2026) kemarin.

Lantas apa saja 8 rencana aksi reformasi tersebut?. Pertama, peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, naik dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen dan diterapkan secara bertahap. Untuk Initial Public Offering (IPO) baru, ketentuan 15 persen dapat langsung diberlakukan, sedangkan emiten eksisting diberikan masa transisi.

Baca juga:


Kedua, penguatan peran investor institusi domestik dan perluasan basis investor, baik domestik maupun asing. Pemerintah akan mendukung lewat penyesuaian limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, sesuai prinsip manajemen risiko dan tata kelola. Ketiga, peningkatan transparansi ultimate beneficial owner (UBO) dan keterbukaan afiliasi pemegang saham.

Keempat, demutualisasi BEI sesuai amanat  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,  untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. Kelima, penguatan penegakan peraturan dan sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal. Fokus enforcement mencakup manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info