Omnibus Law Dikhawatirkan Legitimasi Praktik Buruk Ketenagakerjaan Sektor Perkebunan
Berita

Omnibus Law Dikhawatirkan Legitimasi Praktik Buruk Ketenagakerjaan Sektor Perkebunan

Praktik ketenagakerjaan di perkebunan kelapa sawit dinilai tidak adil terhadap pekerja. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dianggap hanya mengakomodir kepentingan pengusaha.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware melihat UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu UU yang disasar dalam pembentukan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Sebab, UU Ketenagakerjaan dinilai tidak adaptif terhadap permintaan investor. Persoalan yang muncul di bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan Omnibus Law.

 

Inda khawatir Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menjadi instrumen untuk melegitimasi praktik ketenagakerjaan yang tidak adil khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. “Pemerintah menyampaikan bahwa revisi dilakukan karena adanya persoalan di bidang ketenagakerjaan, bahwa UU ini tidak adaptif dengan tuntutan investasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah sampai sejauh ini hanya mengakomodir usulan pengusaha semata, pemerintah tidak mendengar usulan buruh,” kata Inda saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019).

 

Menurut Inda, kalangan pengusaha mengusulkan sejumlah isu dalam revisi UU Ketenagakerjaan seperti perluasan sektor yang bisa di-outsourcing, masa kontrak, dan pengaturan pesangon. Usulan pengusaha itu, menurut Inda sangat merugikan buruh, khususnya di sektor perkebunan. Sebagian besar buruh perkebunan, terutama perempuan status perjanjian kerjanya tidak tetap. Jika usulan perluasan outsourcing dan menambah masa kontrak itu dikabulkan, maka melegitimasi status prekariat (kontrak terus menerus) buruh perempuan.

 

Spesialis perburuhan Sawit Watch, Zidane mengatakan status prekariat merupakan salah satu persoalan buruh di sektor perkebunan sawit. Banyaknya buruh harian lepas, borongan, kontrak dengan perikatan kerja tidak jelas merupakan praktik buruk yang ada di perkebunan sawit. “Apakah itu yang dimaksud pemerintah dan pengusaha sebagai persoalan ketenagakerjaan dan karena itu praktik tersebut akan dibenarkan melalui pembentukan Omnibus Law?” Baca Juga: Apindo Dorong Pemerintah Perbaiki Kebijakan Ketenagakerjaan dan Perpajakan

 

Mengenai Omnibus Law, Zidane menilai pemerintah tidak pernah membahas tentang kesejahteraan buruh. Sebaliknya, pemerintah selalu menekankan Omnibus Law untuk kemudahan investasi. “Kami khawatir Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merugikan buruh, khususnya perkebunan sawit, melegitimasi praktik kerja eksploitatif di perkebunan sawit,” katanya.

Tags:

Berita Terkait