Ongkos Politik Mahal Biang Kerok Korupsi
Terbaru

Ongkos Politik Mahal Biang Kerok Korupsi

Karena menjadi jalan pintas untuk pejabat publik mencari ongkos tambahan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hukumonline
Ilustrasi: Hukumonline

Calon peserta pemilu sedang mempersiapkan diri mengantisipasi tahun politik 2024. Korupsi menjadi persoalan yang tidak dapat lepas dari momen pemilihan umum (Pemilu). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) untuk tidak tergiur melakukan praktik tindak pidana korupsi dengan pemicunya mahalnya ongkos politik.

"Ongkos politik atau demokrasi kita ketahui sangat mahal tapi kami meminta agar mahalnya biaya politik/demokrasi ini tidak membuat korupsi kian marak,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Maruli Tua, dalam Rapat Koordinasi bertajuk Pemantauan Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023, serta Rapat Tematik Aset dan Pendapatan Daerah, Selasa (4/4/2023).

Atas dasar itulah, KPK meminta komitmen kepala daerah beserta  jajaran dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjauhi tindak pidana korupsi. Berdasarkan data KPK, kata Maruli, biaya politik calon bupati/wali kota rata-rata mencapai Rp30 miliar. Sementara gaji bupati/wali kota terpilih selama 5 tahun di bawah biaya politik. Begitu pula biaya politik menjadi gubernur bisa mencapai Rp100 miliar. Sedangkan untuk pemilihan presiden, biayanya tidak terhingga alias unlimited.

Kondisi tersebut akhirnya menjadikan korupsi sebagai jalan pintas untuk pejabat publik mencari ongkos tambahan. Misalnya di area pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang rawan terjadinya penggelapan aset akibat pengamanan yang lemah. Bahkan dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang rawan suap/gratifikasi proyek. 

Baca juga:

Maruli mengingatkan, dalam pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan asas kehatian-hatian dalam tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) serta perangkat desa. Khususnya dalam mencegah proses mengarahkan anggaran desa untuk proyek dan kerja sama dengan mitra-mitra tertentu dengan menyalahgunakan kewenangan. 

“Area manajemen ASN sangat rentan terjadinya jual beli jabatan dan terjadinya suap/gratifikasi sehingga kami meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi palang pintu agar tidak terjadinya jual beli jabatan ini dengan pelaksanaan sistem merit. Sebab Area Optimalisasi Pajak Daerah rentan terjadinya penggelapan penerimaan pajak dan suap/gratifikasi,“ tambah Maruli.

Menurutnya, KPK meminta perangkat daerah bertanggung jawab pada penyelesaian Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. Dalam rapat koordinasi tersebut, Maruli mengimbau kepada pimpinan dan anggota DPRD lainnya untuk dapat memantau MCP. Antara lain MCP milik Kabupaten Muara Bungo sebagai bentuk pengawasan dalam tata kelola pemerintahan daerah. 

Di sisi lain, KPK juga mengharapkan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terutama sisi anggaran dan Sumber Daya Masyarakat (SDM), “Anggaran APIP ditambah boleh, dikurang jangan. APIP harus Independen, Bapak Bupati dan Wakil Bupati mohon untuk memperkuat APIP,” jelas Maruli. 

Pada area pengawasan APIP, jika memang ada indikasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan ataupun kerugian keuangan negara, APIP dapat berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan tanpa menunggu arahan kepala daerah.  Menurutnya, kasus korupsi yang menjerat Gubernur dan sejumlah anggota DPRD di Provinsi Jambi terkait dengan penyusunan dan pengesahan APBD pernah terjadi dan harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

“Apalagi masyarakat juga semakin kritis terhadap pejabat-pejabat yang pamer harta hingga ramai dibicarakan di media sosial,” ujar Maruli. 

Bupati Bungo Jambi Mashuri, meminta pendampingan secara khusus dari KPK. Pasalnya dengan adanya Implementasi UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Menurutnya, daerah diminta agar melakukan inovasi supaya mendapat pendapat daerah untuk menjadi mandiri. Serta tidak bergantung dengan dana pusat. Namun akibat implementasi UU 1/2022, malah membuat pendapatan daerah menurun tajam.

“Seperti saat ini daerah tidak diizinkan lagi memperoleh dana sumbangan pihak ketiga dari hasil sawit dan karet sehingga membuat pendapatan Muara Bungo terus menurun,” jelas Mashuri. 

Meski demikian, Mashuri menuturkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bungo Tahun 2021-2026 disebutkan bahwa salah satu misi yang ingin dicapai ialah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang berbasis transparansi dan melayani. Hal ini dibuktikan dari capaian MCP Kabupaten Bungo selama 2 tahun terakhir yang mengalami peningkatan. Yakni tahun 2021 sebesar 78% atau peringkat ke- 8 Se-Provinsi Jambi dan tahun 2022 sebesar 82% atau peringkat ke-3 Se-Provinsi Jambi. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info