Mekanisme opening statement dan closing statement dalam proses pembuktian kini lebih ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi hukum acara pidana agar lebih selaras dengan fair trial dan due process of law.
Jika sebelumnya persidangan lebih didominasi oleh peran aktif hakim dalam menggali fakta, kini KUHAP baru membuka ruang yang lebih luas bagi para pihak untuk membangun dan menguji argumentasi hukum secara seimbang di hadapan majelis hakim.
Hakim Agung Sutarjo mengatakan bahwa KUHAP baru mengadopsi pendekatan hibrida antara sistem inkuisitorial dan adversarial. Sistem ini tetap mempertahankan peran aktif hakim, namun sekaligus memberi luang yang lebih besar bagi penuntut umum dan penasihat hukum untuk beradu argumen secara terbuka.
“KUHAP yang baru ini mengadopsi sistem hibrida antara inkuisitorial dan adversarial. Hakim tetap aktif, tetapi jaksa dan advokat juga diberikan ruang yang sangat besar untuk membangun argumentasi dan pembuktiannya di persidangan,” ujar Sutarjo dalam Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum), Jum’at (13/2/2026) kemarin.
Menurutnya, dengan masuknya mekanisme opening dan closing statement merupakan bagian dari perubahan paradigma pembuktian. Hakim tidak lagi hanya menilai substansi alat bukti, tetapi juga menguji bagaimana bukti tersebut dibangun, disajikan, dan diperdebatkan oleh para pihak. Dengan demikian, proses persidangan diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Perubahan ini juga berkaitan dengan perlindungan hak terdakwa. Melalui argumentasi yang disampaikan secara terbuka, terdakwa memiliki kesempatan lebih luas untuk membela diri, sedangkan penuntut umum dituntut lebih cermat dalam menyusun konstruksi perkaranya. “Yang ingin kita dorong adalah persidangan yang adil, seimbang, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Semua pihak harus diberi ruang yang proporsional,” tuturnya.
Secara normatif, opening statement tercermin dalam pengaturan Pasal 231 ayat (1) KUHAP baru. Pasal tersebut menentukan bahwa setelah kesaksian dan alat bukti disampaikan oleh pihak, penuntut umum dan advokat diberi kesempatan menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan bukti yang diajukan guna mendukung pendapat mereka mengenai perkara.
















