Quo Vadis Peradilan Koneksitas dalam KUHAP Baru
OPINI

Quo Vadis Peradilan Koneksitas dalam KUHAP Baru

Sangat disayangkan acara koneksitas dalam KUHAP Baru tersebut secara substansi sulit untuk dapat dilaksanakan mengingat ketidakjelasan pengaturan, sehingga diperlukan campur tangan dari Mahkamah Agung agar ketentuan UU Peradilan Militer mengenai acara koneksitas dapat diberlakukan sebelum dilakukan perubahan atas KUHAP Baru dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Mahkamah Agung.

•Bacaan 4 Menit
MW

Pada tanggal 17 Desember 2025 setelah melalui perjalanan panjang akhirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) disahkan, yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama) yang dibuat pada tahun 1981. Pembaruan KUHAP tersebut tentunya dimaksudkan untuk memperbaiki KUHAP Lama yang telah digunakan lebih dari 40 tahun agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta konvensi internasional yang telah disahkan Pemerintah Republik Indonesia.

Mario Widiarto Sutantoputra. Foto: Istimewa
Mario Widiarto Sutantoputra. Foto: Istimewa

Menarik menyimak pembaruan yang terjadi dalam KUHAP Baru mengingat terdapat perubahan yang cukup signifikan yang tentunya membuat semua stakeholder yang terlibat dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan perlu mempelajari kembali hukum acara yang baru. Dalam KUHAP Baru, Penulis mencermati terkait dengan acara koneksitas yang ‘mengandung masalah’, sehingga sulit untuk dapat dilaksanakan dalam praktik.

Beberapa Catatan Terkait Acara Koneksitas dalam KUHAP Baru

Pertama, dalam KUHAP Baru tersebut belum melengkapi dan menyempurnakan ketentuan acara koneksitas yang sudah ada sebelumnya dalam KUHAP Lama dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer). KUHAP Baru juga mengurangi jumlah pasal dan mengurangi pengaturan ketentuan teknis acara koneksitas yang sudah diatur dalam KUHAP Lama dan UU Peradilan Militer. Perlu diketahui, dalam ketentuan sebelumnya acara koneksitas diatur dalam 6 pasal, namun saat ini hanya diatur dalam 3 pasal. Seyogyanya dalam KUHAP Baru selain menyempurnakan ketentuan dalam KUHAP Lama juga menambahkan ketentuan mengenai tim penuntut koneksitas dan tim eksekusi koneksitas sebagaimana kebutuhan dalam praktik.

Kedua, KUHAP Baru tidak menyebutkan/mengatur mengenai tim penyidik koneksitas sebagaimana disebutkan dalam KUHAP Lama dan UU Peradilan Militer, yang mana diatur pula dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Jaksa agung, dan Panglima TNI Tahun 2021 (Nomor: 2196, 240, 1135) tentang Pembentukan Tim Tetap untuk Penyidikan Perkara Koneksitas serta Peraturan Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perkara Koneksitas.

Ketiga, Pasal 170 ayat (4) KUHAP Baru menggunakan istilah Oditur Militer yang seharusnya istilah yang tepat digunakan adalah Oditur yang meliputi Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi. Perlu diketahui, kewenangan Oditur Militer hanyalah untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap anggota TNI berpangkat Kapten ke bawah. Hal mana menjadi kendala apabila pelaku tindak pidana koneksitas berpangkat Mayor ke atas.

Keempat, KUHAP Baru tidak mengatur mengenai mekanisme apabila terdapat perbedaan pendapat dari Jaksa dan Oditur mengenai lingkungan peradilan yang berwenang mengadili perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam KUHAP Lama dan UU Peradilan Militer. Kelima, KUHAP Baru tidak mengatur ketentuan mengenai Surat Keputusan Penyerahan Perkara dalam hal perkara koneksitas tersebut harus diadili di lingkungan peradilan umum yang menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk mengajukan perkara tersebut ke peradilan umum.

Keenam, Pasal 171 ayat (1) dan (3) KUHAP Baru menggunakan istilah Jaksa tinggi bidang pidana militer yang mana istilah tersebut tidak dikenal dalam praktik dan dalam ketentuan peraturan yang ada, sehingga menimbulkan ketidakjelasan pihak mana yang akan menerima salinan berita acara terkait pengadilan yang berwenang. Selain itu, Pasal 171 ayat (3) KUHAP Baru terdapat penyebutan Oditur Militer Tinggi, di mana berdasarkan ketentuan yang ada Oditur Militer Tinggi memiliki kewenangan untuk menyidik dan melakukan penuntutan kepada anggota TNI berpangkat Mayor ke atas, sehingga seyogyanya digunakan istilah Oditur.

Halaman selanjutnya:Ketujuh, dalam KUHAP tidak...
peradilan militerkuhap
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info