Ketujuh, dalam KUHAP tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan diperlukannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung apabila perkara koneksitas akan disidangkan di lingkungan peradilan militer sebagaimana ketentuan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kedelapan, tidak terdapat aturan mengenai pangkat tituler bagi hakim peradilan umum ketika bersidang di lingkungan peradilan militer. Sedangkan dalam UU Peradilan Militer ketentuan mengenai pangkat tituler tersebut belum diubah, sehingga dalam praktik nantinya akan menimbulkan permasalahan apabila tidak dilakukan perubahan. Kesembilan, dalam KUHAP tidak menyebutkan mengenai Lembaga Jampidmil sama sekali serta belum mengakomodir acara koneksitas yang sudah diatur secara detail dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan Yang Dilakukan Oleh Oditurat.
Penutup
Hal baru dalam KUHAP Baru terkait koneksitas yang belum ada sebelumnya baik dalam KUHAP Lama dan UU Peradilan militer adalah mengenai tenggang waktu untuk melaporkan hasil penyidikan sejak penyidikan selesai dilakukan. Ketentuan mana adalah sangat baik mengingat memberikan limitasi waktu guna melaporkan hasil penyidikan agar terdapat kepastian hukum.
Dengan begitu, sangat disayangkan acara koneksitas dalam KUHAP Baru tersebut secara substansi sulit untuk dapat dilaksanakan mengingat ‘ketidakjelasan pengaturan’, sehingga diperlukan campur tangan dari Mahkamah Agung agar ketentuan UU Peradilan Militer mengenai acara koneksitas dapat diberlakukan sebelum dilakukan perubahan atas KUHAP Baru dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
*) Mario Widiarto Sutantoputra, Advokat-Pemerhati Hukum Militer
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun
















