Opening dan Closing Statement, Perkuat Sistem Pembuktian dalam KUHAP Baru
Utama

Opening dan Closing Statement, Perkuat Sistem Pembuktian dalam KUHAP Baru

Mekanisme persidangan yang lebih argumentatif juga dinilai memperkuat prinsip fair trial dan perlindungan hak terdakwa.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menjelaskan bahwa dalam konteks ini, fungsi opening statement di Indonesia bersifat substantif daripada formal.

“Opening statement itu seperti trailer. Jaksa dan advokat menyampaikan gambaran besar, ke mana arah pembuktian mereka. Paling tidak, hakim sudah punya bayangan sejak awal tentang posisi masing-masing pihak,” kata Fachrizal.

Dia menilai meskipun tidak ditempatkan di awal persidangan, mekanisme keterangan lisan tetap berperan penting dalam membingkai cara hakim membaca seluruh fakta yang telah terungkap.

Sementara itu, fungsi yang lazim dipahami sebagai closing statement diakomodasi melalui rangkaian acara setelah pemeriksaan dinyatakan sesuai. Hal ini diatur dalam Pasal 231 ayat (2) sampai dengan ayat (5) UU 20/2025.

Pasal 231 ayat (2) mengatur bahwa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana setelah menguraikan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Secara fungsional, tuntutan ini merupakan closing argument dari sisi penuntutan.

Selanjutnya, Pasal 231 ayat (3) memberikan hak kepada terdakwa dan/atau advokat untuk mengajukan pembelaan (pleidooi), yang dapat dijawab oleh penuntut umum melalui replik, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir. Pengaturan ini menegaskan prinsip perlindungan hak terdakwa dalam tahap penutupan perkara.

Pasal 231 ayat (4) menegaskan bahwa tuntutan dan pembelaan dilakukan secara tertulis, dibacakan di persidangan, dan diserahkan kepada hakim. Dengan demikian, “closing” para pihak bukan sekadar pernyataan lisan informal, melainkan dokumen resmi acara persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info