Kejaksaan Agung secara resmi meluncurkan Pedoman Jaksa Agung No.7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan. Pedoman ini bertujuan untuk menciptakan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan layanan, serta menyesuaikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kapasitas penyelenggara.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat serta mendorong partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap pelayanan yang disediakan. Selain itu, pedoman ini bertujuan untuk memastikan adanya keseragaman dalam prosedur pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Prof (H.C.) Bambang Sugeng Rukmono mengatakan pedoman itu sebagai bagian dari birokrasi atau bagian dari aparatur negara. Makanya tidak terlepas dari keharusan untuk melaksanakan penerapan standar pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan untuk memperoleh dan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.
“Standar pelayanan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, juga dilakukan evaluasi untuk membandingkan antara standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan kinerja aktual instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan tersebut,” ujarnya saat Launching Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan, Kamis (3/10/2024) kemarin.
Baca juga:
- 2 Guru Besar FHUI Beri Masukan Revisi UU Ombudsman
- Kewenangan Ombudsman Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU
Penerbitan Peoman Jaksa Agung 7/2024 merupakan tindak lanjut amanat UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kebijakan tentang standar pelayanan tertuang dalam Pasal 20 UU Pelayanan Publik yang menyebutkan, ”Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan”.
Karena itulah Kejaksaan telah menetapkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor PER-011/A/JA/06/2013 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan kementerian/lembaga.
















