Optimalisasi Peradilan Elekronik di Singapura Memudahkan Kerja Pengacara
Techlaw.Fest 2021

Optimalisasi Peradilan Elekronik di Singapura Memudahkan Kerja Pengacara

Pandemi Covid-19 mendorong lembaga peradilan lebih memanfaatkan penggunaan teknologi bagi pengguna layanan peradilan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menurut Ken Hwee, jika pengguna layanan peradilan mau mendapat informasi yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi maka lebih baik mencari pendamping atau pengacara untuk mendapat pendapat hukum yang terbaik.

Hakim Distrik, Pengadilan Keluarga Singapura, Jinny Tan, mengatakan sistem litigasi elektronik (e-litigation) dan penanganan perkara perceraian secara daring berupaya memberi kemudahan bagi para pengguna. Tak hanya memberi keuntungan dan kemudahan kepada orang yang berperkara sendiri di pengadilan atau litigant in person, tapi juga memudahkan kerja pengacara/advokat.   

“Karena semakin mengefektifkan penggunaan waktu dan biaya dalam berperkara,” ujarnya.

Melalui sistem digital itu, Jinny mengatakan para pengguna tidak perlu pusing membuat draft permohonan untuk diajukan ke pengadilan. Mereka hanya perlu mengisi formulir digital melalui laman yang telah disediakan. Sistem ini digunakan untuk berbagai perkara di Pengadilan Keluarga, seperti perceraian.

Sistem digital itu juga memberikan informasi yang dibutuhkan, sehingga tidak membingungkan pengguna. Misalnya apa itu hak asuh (custody), sistem akan memberi tahu apa artinya. Kemudian memberi kemudahkan untuk mendapatkan pendampingan dan berkonsultasi dengan pengacara. “Sistem ini harus dibuat secara sederhana agar mudah dipahami penggunanya,” ujarnya.

Hakim Distrik, Pengadilan Negeri Singapura, Tan May Tee, mengatakan proses persidangan secara daring sangat membantu kerja pengacara. Jika sebelumnya pengacara harus menunggu giliran selama berjam-jam untuk bersidang, tapi dengan teknologi hal tersebut bisa dilakukan secara daring, sehingga tidak perlu hadir ke pengadilan.

“Penggunaan teknologi ini tak hanya membantu kerja pengadilan, tapi juga para praktisi hukum,” katanya.

Dalam membangun sistem berbasis teknologi itu May Tee mengusulkan agar cara pandang yang digunakan melihat dari sisi pengguna. Tujuannya agar sistem peradilan berbasis teknologi ini dapat mudah digunakan bagi setiap pengguna layanan peradilan.

Hakim Distrik, Pengadilan Negeri Singapura, Jasbendar Kaur, mengingatkan agar penggunaan teknologi ini memperhatikan masyarakat yang butuh pendampingan untuk mengakses teknologi. Oleh karena itu harus disediakan infrastruktur yang mudah diakses masyarakat pengguna layanan. “Sistem ini harus bisa diakses untuk semua masyarakat,” katanya.

Tags:

Berita Terkait