Optimalisasi Peran In-House Counsel di Perusahaan Menyongsong Tahun Politik 2024
Terbaru

Optimalisasi Peran In-House Counsel di Perusahaan Menyongsong Tahun Politik 2024

Dalam menghadapi tahun politik 2024, sejumlah dinamika akan terjadi di berbagai sektor industri khususnya bisnis. Selain mengerti regulasi, In-House Counsel dituntut untuk tahu dan mengerti bsinis.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Iklim berusaha dan investasi yang memberikan kepastian dan efisien harus dilakukan standar kualitas peraturan yang baik dan sederhana, akuntabel, dan predictable. Lalu bentuk legal sistem yang pada akhirnya bisa mendorong kemajuan sektor dunia usaha,” imbuh dia.

Kemudian, Direktur SDM Indonesia Financial Group (IFG), Rizal Ariansyah, mengatakan terdapat sejumlah tantangan perusahaan saat ini termasuk yang dihadapi oleh In-House Counsel. Mulai dari kenaikan harga minyak dan gas, fluktuasi nilai tukar rupiah, kenaikan tingkat suku bunga acuan BI, kondisi geopolitik yang bergejolak, kenaikan harga beras dan kebutuhan, perubahan iklim dan cuaca, kenaikan inflasi, pemilu, bencana alam, disrupsi teknologi, dan perubahan regulasi.

“Selain tantangan ini, tim legal juga harus mengerti perusahaan akan melakukan apa selama lima tahun ke depan dari strateginya yang dilakukan dengan menyusun dua hal yaitu rencana jangka panjang perusahaan dan rencana kerja anggaran perusahaan untuk tahun 2024,” kata Rizal.

Hukumonline.com

Direktur SDM Indonesia Financial Group (IFG), Rizal Ariansyah.

Posisi In-House Counsel di sini adalah harus memberikan rekomendasi kepada direksi. Sehingga, tim legal dituntut untuk bisa mengerti bisnis dan tahu visi misi perusahaan serta perusahaannya akan berjalan ke arah mana.

Melihat hal ini, Rizal berpesan kepada In-House Counsel untuk terus belajar dan rajin membaca regulasi dan yurisprudensi. Di samping itu, para In-House Counsel juga dituntut untuk mampu berkomunikasi dan menyampaikan secara baik kepada pelaku bisnis menggunakan bahasa yang dapat dipahami oleh pelaku bisnis, sehingga dapat menyederhanakan bahas hukum dan regulasi yang rumit.

Dalam menjalankan pekerjaan, In-House Counsel tidak dapat berdiri sendiri. Ada kalanya In-House Counsel perlu membutuhkan peran advokat selaku eksternal counsel. Keduanya bisa saling berkolaborasi membuat tools dalam membantu perusahaan dalam mengidentifikasi, menganalisa, dan mengevaluasi tingkat risiko hukum dari perspektif eksternal yang lebih luas.

Hukumonline.com

R. Yudha Triarianto Wasono selaku Partner SIP Law Firm.

Kemudian, dalam kesempatan yang sama, R. Yudha Triarianto Wasono selaku Partner SIP Law Firm mengatakan kolaborasi In-House Counsel dan advokat dapat membantu tata Kelola perusahaan agar lebih maksimal dalam konsultasi hukum, membantu perusahaan dalam rangka pencegahan terjadinya risiko hukum, serta menyediakan pendampingan pada saat terjadinya risiko hukum.

“Maka In-House Counsel dan advokat dapat berkolaborasi dalam mempersiapkan tools guna manajemen risiko hukum, berkolaborasi dengan In-House Legal Counsel untuk memastikan kegiatan bisnis perusahaan tetap comply meskipun terjadi dinamika hukum dan perkembangan teknologi & ekonomi yang begitu cepat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait