Wamenkumham: Peran In-House Counsel di Era Disrupsi Sangat Penting
Utama

Wamenkumham: Peran In-House Counsel di Era Disrupsi Sangat Penting

In-House Counsel memiliki peranan paling penting untuk memberi konsultasi hukum atas suatu proses bisnis dan aksi korporasi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Wamenkumham RI Prof Eddy O. S. Hiariej sebagai keynote speech di hari kedua Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023, Jumat (20/10/2023).
Wamenkumham RI Prof Eddy O. S. Hiariej sebagai keynote speech di hari kedua Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023, Jumat (20/10/2023).

Kolaborasi Hukumonline bersama Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023 digelar pada 19-20 Oktober 2023 di Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali. Acara ini menjadi perhelatan akbar yang diperuntukan bagi kalangan In-House Counsel se-Indonesia.

“Saat ini kita telah melalui atau memasuki era 5.0 atau era disrupsi yang mana hukum memiliki peran penting untuk menjalankan fungsi adaptif,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Prof Eddy O. S. Hiariej sebagai keynote speech di hari kedua gelaran Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023, Jum’at (20/10/2023).

Baca Juga:

Baginya, hukum harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman bila dikaitkan dengan sejumlah metode pemikiran hukum modern. Ada 3 fase pemikiran hukum modern. Pertama normatif, sistematis, ini artinya setiap fenomena yang terjadi di dalam masyarakat, yang ditemukan hukumnya dalam aturan konkrit baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Akan tetapi pesatnya kemajuan teknologi, Prof Eddy melihat terkadang tidak dapat diimbangi dengan peraturan yang ada. Meski demikian, tetap tidak dapat dikatakan bahwa hukum selalu ketinggalan dari peristiwa. 

“Mengingat hukum bukanlah orang, melainkan suatu sistem yang mana antara subsistem yang satu dengan subsistem yang lain saling mengisi, saling melengkapi, saling menyempurnakan,” ujar Prof Eddy.  

Hukumonline.com

Suasana gelaran Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023.

Kemudian fase pemikiran yang kedua dalam hukum modern adalah naif empiris. Artinya terkadang peristiwa hukum yang terjadi sama sekali tidak dipikirkan atau tidak dibayangkan oleh pembentuk UU. Tetapi bersifat faktual dan harus dicarikan solusinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait