Memasuki tahun ketiga, kali ini Hukumonline berkolaborasi dengan Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) menyelenggarakan Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023 pada 19-20 Oktober 2023 di Bali. Perhelatan akbar yang bakal dihadiri ratusan In-House Counsel (IHC) dan lawyers ini mengusung tema besar bertajuk “A New Era of Business 2024”.
"Harapan kita di acara ini nanti bisa memberi gambaran untuk In-House Counsel mempersiapkan perusahaan di 2024 seperti apa? Karena kita tahu tahun depan itu tahun politik (dengan adanya pemilu serentak) yang akan berdampak ke kebijakan bisnis dan ekonomi Indonesia," ungkap Event & Training Manager Hukumonline, Kevin Christiansen, ketika dihubungi belum lama ini.
Baca Juga:
- Ratusan IHC dan Lawyers Siap Ramaikan Ajang IHC Summit Awards 2023
- Mengenal 'Elite List' dalam In-House Counsel Awards 2023
- Begini Metode Pemeringkatan In-House Counsel Awards 2023
Ia menerangkan terdapat beberapa pembicara dari berbagai latar belakang akan mengisi ajang pertemuan In-House Counsel tanah air ini. Pada hari pertama, akan disampaikan keynote speech mengenai "Navigasi Hukum dan Ekonomi di Tahun 2024: Peran Penting In-House Counsel dalam Menghadapi Tantangan" oleh Hakim Agung Kamar Perdata MA Dr. Pri Pambudi Teguh.
Sebelum masuk dalam breakout group discussion, acara dilanjutkan terlebih dahulu dengan panel diskusi yang membahas topik besar "Kontribusi Vital In-House Counsel dalam Mendukung Daya Saing Bisnis di Tengah Perkembangan Hukum dan Bisnis Menuju 2024".
Dengan pembicaranya Robertus Billitea selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Reski Damayanti yang merupakan Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, dan Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Ibrahim Sjarief Assegaf.
Usai diskusi panel, akan digelar tiga breakout room yang akan diisi oleh law firm-law firm pendukung acara. Pada breakout room pertama akan diisi oleh Partner Assegaf Hamzah & Partners Muhammad Iqsan Sirie yang akan mendiskusikan mengenai Utamakan Kepatuhan Bukan Penghukuman - Apakah Sudah Terefleksikan dalam Pasal-Pasal RPP PDP.